News

Hakim Sebut Juliari Dimaki Hingga Dihina Sebelum Dijatuhi Vonis

Radar Bandung - 23/08/2021, 17:55 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Hakim Sebut Juliari Dimaki Hingga Dihina Sebelum Dijatuhi Vonis
Juliari Batubara (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

RADARBANDUNG.id – MANTAN Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah divonis bersalah menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Juliari dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertimbangan hukuman terhadap Juliari, majelis hakim beralasan, hal yang meringankan Juliari Peter Batubara karena dalam proses penanganan perkara telah dicaci maki. Sehingga cukup menderita oleh perlakuan masyarakat.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Hakim menyebut, Juliari belum divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan bansos penanganan Covid-19. Karena yang berhak mempersalahkan hanya putusan pengadilan.

Hal yang meringankan lainnya, Juliari dinilai belum pernah menjalani proses hukum. Terlebih selama proses persidangan, Juliari berkelakuan baik.

“Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” tegas Hakim Damis.

Selain itu, dalam pertimbangan yang memberatkan, Juliari Batubara dinilai tidak ksatria dalam menjalani proses hukum.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ucap Hakim Damis.

Selain itu, perbuatan Juliari Batubara juga dilakukan dalam keadaan darurat pandemi Covid-19. Terlebih pandemi Covid-19 ini merupakan bencana skala nasional.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19,” cetus Damis.


Terkait News
Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kolaborasi Grab-Kementerian UMKM
News
Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kolaborasi Grab-Kementerian UMKM

RADARBANDUNG.id – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan dukungannya terhadap inisiatif kolaboratif antara Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam menghadirkan alternatif kesempatan berusaha dan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, dan membuka ruang bagi ribuan […]

7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
News
7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Belum lama ini, beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. “Pertama, […]

Siswa SMP Diedukasi Bahaya Limbah Laut Ghost Net
News
Siswa SMP Diedukasi Bahaya Limbah Laut Ghost Net

RADARBANDUNG.id – Sebagai langkah konkret dalam menangani persoalan limbah laut sekaligus menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini, Parongpong RAW Lab bersama Divers Clean Action dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menggelar kegiatan edukatif bagi para pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 53 Kalibaru, Jakarta Utara. Sebanyak 60 siswa kelas VII dan VIII yang sebagian besar berasal dari […]

Bangun Ekosistem Alumni ITB, Agung Aswamedha Punya Tiga Strategi
News
Bangun Ekosistem Alumni ITB, Agung Aswamedha Punya Tiga Strategi

RADARBANDUNG.id – Di tengah dinamika global yang penuh tantangan, mulai dari ketegangan geopolitik seperti konflik di Timur Tengah dan perang Iran-Israel, disrupsi teknologi yang mengguncang sektor-sektor tradisional, hingga krisis iklim dan ancaman bencana demografi di tanah air, Indonesia membutuhkan mitra-mitra strategis yang mampu bergerak cepat, adaptif, dan berpikir jauh ke depan. Dalam konteks ini, Ikatan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.