RADARBANDUNG.id, CIMAHI– Jajaran Polres Cimahi melaksanakan uji coba ganjil genap di Jalan Jenderal H Amir Machmud dan Jalan Gandawijaya hingga Alun-alun Kota Cimahi.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021.
“Adapun cara bertindak (CB) kami akan melaksanakan secara tegas dan humanis,” katanya kepada Radar Bandung di pertigaan Jalan Sangkuriang, Selasa (24/8).
Ganjil genap, diberlakukan pada 2 lokasi: Pertigaan Jalan Sriwijaya Raya-Jalan Gandawijaya dan pertigaan Jalan Sangkuriang- Jalan Jenderal Amir Machmud.
Sudirianto mengatakan, penerapan pemberlakuan ganjil genap berdasarkan tanggal pada hari tersebut. Dengan begitu, masyarakat lebih mudah mengetahui pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Seperti sekarang tanggal 24 berarti plat nomor terakhir genap yang dapat melintasi kawasan Gandawijaya dan Amir Mahmud,” jelasnya.
Sudirianto menyebut, penerapan ganjil genap di Kota Cimahi berlaku Senin-Jumat mulai pukul 08:00-18:00 WIB.
Rekayasa lalu lintas ini dikecualikan bagi angkutan umum, kendaraan TNI/Polri, ambulans, ojek online, dan kendaraan dinas berplat merah.
Baca Juga: Kejar Pembelajaran Tatap Muka, Vaksinasi Covid-19 Pelajar di Cimahi Digenjot
“Kita harap penerapan ganjil genap ini menekan mobilitas dan mempertahankan agar wilayah Cimahi tetap level 3 atau bisa turun ke level 2,” katanya.
Pihaknya akan mengevaluasi bersama pihak terkait soal efektifitas pemberlakuan ganjil genap tersebut dalam 3 hari ke depan, terlebih memicu kemacetan.
“Kami beberapa hari sebelumnya telah melahirkan sosialisasi melalui media sosial, seperti masyarakat belum mengetahui semua terkait ganjil genap,” pungkasnya.
(kro)