RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Risiko penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi berada pada zona oranye. Hal tersebut seiring menurunnya kasus Covid-19 di wilayah ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Level 3 pertanggal 24-30 Agustus 2021 ada beberapa kelonggaran.
“Kafe, rumah makan, mal, toko kelontong silahkan buka tapi dibatasi maksimal 50% kapasitas dan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35/2021 bahwa Kota Cimahi sudah dinyatakan masuk level 3 atau zona oranye.
“Keberhasilan ini merupakan kebanggaan baik satgas dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ngatiyana, penurunan level PPKM dari semula zona merah menjadi zona oranye dilihat dari beberapa faktor.
“Penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cukup signifikan, termasuk untuk BOR sudah mencapai 18,5%,” jelasnya.
Selain itu, kata Ngatiyana, persentase warga yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 di wilayahnya cukup tinggi. Dengan begitu, herd immunity cepat tercapai.
“Berkat gebyar vaksin diselenggarakan di berbagai lokasi tiap hari, vaksin sudah diatas 50%,” katanya. Ia mengimbau, dengan penerapan PPKM Level 3 masyarakat jangan lengah dan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan disiplin.
“Bukan bebas segala sesuatunya, tetap prokes dilakukan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021 dan diikuti dengan pembukaan aktivitas dan kegiatan masyarakat secara bertahap.
Pengumuman itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan langsung melalui video keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Presiden menyampaikan, langkah itu diambil berdasarkan sejumlah indikator. “Pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkapnya.