News

Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M. Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

Radar Bandung - 25/08/2021, 18:32 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M. Priatna Divonis 2 Tahun Penjara
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna. Foto: Taofik Ahmad Hidayat/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M. Priatna divonis 2 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi.

Diketahui ia terlibat dalam kasus proyek pengembangan RSU Kasih Bunda senilai Rp1,6 miliar. Amar putusan dibacakan Ketua majelis hakim, Sulistyono, Rabu (25/8).

Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ajay Muhammad Priyatna berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan,” tutur Sulistyono.

Selain itu, Ajay dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama 1 tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan pihak jaksa KPK yakni 7 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, perwakilan jaksa KPK menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mereka meminta segera mendapat berkas putusan guna dipelajari.

“Kami mohon kiranya putusan atas terdakwa Ajay ini kami bisa terima secepatnya untuk kami pelajari. Kami akan pikir-pikir karena kami harus laporan kepada pimpinan,” katanya kepada ketua majelis hakim.

Seusai persidangan, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priatna mengaku, urusan RS Kasih Bunda murni usaha. Ia merasa bisa terjerat kasus itu karena ketidaktahuannya semata.

“Ini memang tidak ada hubungannya sama apa-apa sebagai saya wali kota. Itu benar-benar murni bisnis to bisnis. Tapi akibat ketidaktahuan saya ini, saya dijatuhi hukuman 2 tahun, tapi suapnya tidak terbukti. Karena saya memang tidak pernah mengurus perizinan. Apalagi IMB bukan kewenangan saya,” ucap Ajay.


Terkait Cimahi
Pelajar di Kota Cimahi Ikuti Kegiatan Canvassing Olimpiade Pertanian Indonesia (OPI) 2025
Cimahi
Pelajar di Kota Cimahi Ikuti Kegiatan Canvassing Olimpiade Pertanian Indonesia (OPI) 2025

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi bekerja sama dengan Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA-IPB) Kota Cimahi menggelar kegiatan Canvassing Olimpiade Pertanian Indonesia (OPI) 2025, Senin (28/7/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung B Pemkot Cimahi tersebut diikuti sebanyak 64 pelajar dari 16 SMA dan MA se-Kota Cimahi bersama guru pembina masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

Pemkot Cimahi Siapkan Rencana Kontijensi Hadapi Potensi Bencana Banjir Bandang
Cimahi
Pemkot Cimahi Siapkan Rencana Kontijensi Hadapi Potensi Bencana Banjir Bandang

RADARBANDUNG.id- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat bencana. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menjelaskan, wilayahnya mempunyai salah satu potensi ancaman bencana banjir bandang di sepanjang bantaran Sungai Cimahi. “Apabila terjadi bencana tersebut maka dapat menyebabkan kerugian dan menggangu aktivitas masyarakat di sekitarnya,” katanya. Ia menambahkan, melihat […]

Pemkot Cimahi Targetkan BIAS Tahun 2025 Capai 90 Persen
Cimahi
Pemkot Cimahi Targetkan BIAS Tahun 2025 Capai 90 Persen

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi bakal mengoptimalkan realisasi program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2025. Hal tersebut sebagai upaya preventif pemerintah melindungi kesehatan generasi muda di wilayahnya. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengatakan, program ini merupakan upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), khususnya melalui pemberian jenis […]

Tiga Rumah di Kota Cimahi Terbakar 
Cimahi
Tiga Rumah di Kota Cimahi Terbakar 

RADARBANDUNG.id- Tiga unit rumah di Jalan Gunung Rahayu No.18, RT 01 RW 10, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, terbakar, Rabu (23/7/2025) dini hari. Selain menghanguskan rumah, kebakaran tersebut mengakibatkan salah seorang warga mengalami luka ringan. Kepala Seksi Pemadam dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Aep Mulyana mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.