News

Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M. Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

Radar Bandung - 25/08/2021, 18:32 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M. Priatna Divonis 2 Tahun Penjara
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna. Foto: Taofik Ahmad Hidayat/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M. Priatna divonis 2 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi.

Diketahui ia terlibat dalam kasus proyek pengembangan RSU Kasih Bunda senilai Rp1,6 miliar. Amar putusan dibacakan Ketua majelis hakim, Sulistyono, Rabu (25/8).

Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ajay Muhammad Priyatna berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan,” tutur Sulistyono.

Selain itu, Ajay dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama 1 tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan pihak jaksa KPK yakni 7 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, perwakilan jaksa KPK menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mereka meminta segera mendapat berkas putusan guna dipelajari.

“Kami mohon kiranya putusan atas terdakwa Ajay ini kami bisa terima secepatnya untuk kami pelajari. Kami akan pikir-pikir karena kami harus laporan kepada pimpinan,” katanya kepada ketua majelis hakim.

Seusai persidangan, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priatna mengaku, urusan RS Kasih Bunda murni usaha. Ia merasa bisa terjerat kasus itu karena ketidaktahuannya semata.

“Ini memang tidak ada hubungannya sama apa-apa sebagai saya wali kota. Itu benar-benar murni bisnis to bisnis. Tapi akibat ketidaktahuan saya ini, saya dijatuhi hukuman 2 tahun, tapi suapnya tidak terbukti. Karena saya memang tidak pernah mengurus perizinan. Apalagi IMB bukan kewenangan saya,” ucap Ajay.


Terkait Cimahi
100 Anak Tidak Mampu di Kota Cimahi Ikuti Program Sekolah Rakyat
Cimahi
100 Anak Tidak Mampu di Kota Cimahi Ikuti Program Sekolah Rakyat

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 100 anak kurang mampu di Kota Cimahi terdaftar mengikuti program Sekolah Rakyat (SR) jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembelajaran sekolah yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu akan dimulai 14 Juli 2025. “Ada 100 orang yang diterima dan sudah melalui surat keputusan (SK) Wali Kota. Ada 4 […]

Pemkot Cimahi Fasilitasi Pencari Kerja melalui Aplikasi
Cimahi
Pemkot Cimahi Fasilitasi Pencari Kerja melalui Aplikasi

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sudah mengembangkan sistem pencarian kerja secara daring yang dinamakan SIDAKEPTri (Sistem Data Ketenagakerjaan dan Pelatihan Terintegrasi). Rencananya dalam sistem tersebut menyediakan informasi lowongan hingga peluang bagi masyarakat para pencari kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi menjelaskan, dalam aplikasi tersebut hanya perusahaan yang benar-benar membutuhkan tenaga kerja yang […]

Pemkot Cimahi Siapkan Solusi Atasi Banjir di Sejumlah Titik
Cimahi
Pemkot Cimahi Siapkan Solusi Atasi Banjir di Sejumlah Titik

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berupaya makasimal menuntaskan persoalan banjir yang kerap menerjang Jalan Cigugur Tengah dan Mahar Martanegara hingga kawasan hilir Melong. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian untuk mempelajari penyebab banjir dan solusi tepat menangani persoalan tersebut. “Perihal banjir dari luapan pintu air, kami sedang mempelajari […]

Polres Cimahi Ringkus Anggota Geng Motor Pengedar Tembakau Sintetis
Cimahi
Polres Cimahi Ringkus Anggota Geng Motor Pengedar Tembakau Sintetis

RADARBANDUNG.id- Sat Res Narkoba Polres Cimahi meringkus salah seorang anggota geng motor pengedar narkotika jenis tembakau sistetis pada Rabu (2/7/2025) lalu. Dari tangan tersangka berinisial GAS (21) polisi berhasil menyita tembakau sintetis sebanyak 37 paket dengan bungkus berbeda dengan berat keseluruhan 35,2 gram. Polisi berhasil meringkus tersangka di Jalan Tubagus Ismail 2, Kelurahan Sekeloa Kecamatan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.