RADARBANDUNG.id, SOREANG – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha memastikan seluruh objek wisata masih ditutup. Sebab Kabupaten Bandung masuk dalam level 3.
“Objek wisata belum dibuka,” ucap Yosep saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Yosep mengungkapkan, penutupan objek wisata imbas dari status Kabupaten Bandung yang masih berada di level 3. Menurut Instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
“Kabupaten Bandung itu masuk dalam level 3, dengan ketentuan yang berlaku sampai 30 Agustus 2021. Pada level 3 wisata, tetap ditutup,” ujarnya.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Bersiap Buka Kembali Sekolah
Menindaklanjuti Imendagri tersebut Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/HUK yang didalamnya tertera jelas aturan tentang operasional kegiatan sejumlah sektor, dimana salah satunya adalah objek wisata yang ditutup.
“Pasca tanggal 30 Agustus tentu belum tau hasil evaluasinya nanti, tapi segala macam kemungkinan harus kita antisipasi. Kalau misalnya 30 Agustus 2021, Kabupaten Bandung masuk level 2 atau meskipun di level 3 namun di Imendagrinya ada relaksasi pembukaan wisata dengan pembatasan kapasitas, ya kita harus siapkan regulasinya,” tutur Yosep.
Baca Juga: Kafilah Kabupaten Bandung Ikuti STQH XVII Jabar
Terkait dengan adanya rencana peraturan bupati tentang pembukaan pariwisata di Kabupaten Bandung dengan syarat kartu vaksinasi dan sebagainya, menurut Yosep, itu tidak masalah.
“Adapun kalau pak bupati memiliki kebijakan dengan syarat tertentu oke saja, tentu sepanjang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat,” pungkas Yosep.
(fik)