News

Kemenag Beri Bantuan Masjid dan Musala Senilai Rp6,9 M, Ini Syaratnya

Radar Bandung - 29/08/2021, 13:10 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
ILUSTRASI: Pengurus DKM Masjid Raya Bandung Jawa Barat di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung membersihkan sejumlah fasilitas Masjid, Jumat (29/5/2020). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Bantuan operasional masjid dan musala tahun 2021 senilai 6,9 miliar bagi daerah yang terdampak covid-19 akan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag salurkan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Mohamad Agus Salim menyampaikan, bantuan operasional tersebut yakni, Rp 6,2 miliar untuk masjid dan Rp700 juta untuk musala.

Besaran bantuan operasional masjid dan musala

Besaran bantuan operasional yang akan diberikan Rp 20 juta untuk setiap masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Bantuan operasional tersebut dapat takmir dan pengurus masjid dan musala pergunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” katanya, Minggu (29/8).

Harapan dari penyaluran bantuan operasional ini agar dapat menjadi stimulan bagi takmir untuk melayani umat secara optimal saat pandemi covid-19.

Persyaratan dan prosedur permohonan bantuan

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan.

Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Lalu, perlu dilampirkan dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. (jpc)

Baca Juga: