News

Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid di Kota Bandung, Ini Cara dan Mekanismenya

Radar Bandung - 29/08/2021, 22:02 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid di Kota Bandung, Ini Cara dan Mekanismenya
ILUSTRASI MASJID: Masjid Mungsolkanas yang berada di Jalan Cihampelas, Kota Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemkot Bandung melaksanakan program sertifikasi tanah wakaf masjid tahun ini. Program tersebut bekerjasama dengan Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bandung.

“Kami membuka kesempatan untuk tanah masjid di Kota Bandung yang belum memililki sertifikat untuk mengurus sertifikat secara gratis,” ujar Ketua DMI Kota Bandung, Mimin Sutisna.

Mimin mengatakan, ada 3 kriteria status tanah masjid. Pertama tanah wakaf masjid yang sudah sertifikasi, namun harus dibagi karena ada kemungkinan sertifikat masih bersatu dengan lahan lain.

“Misalnya, seseorang memiliki 500 meter tanah, lalu 250 meternya diwakafkan untuk masjid, namun sertifikat-nya masih bersatu. Otomatis sertifikat harus di-split,” terang Mimin.

Ada juga lahan yang belum memiliki sertifikat sama sekali, atau hanya ada letter C saja. Ada juga masjid yang sudah berdiri beberapa tahun, namun tidak ada sertifikat atau surat-surat lainnya. Sehingga harus ditelusuri asal usulnya.

Untuk persyaratan pengajuan, ia mengungkapkan, harus menyertakan SHM asli, surat keterangan dari lurah bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa, foto kopi KTP dan KK Wakif, nadzir dan 2 orang saksi, serta surat keterangan dari badan wakaf Indonesia.

“Semua persyaratan dibawa ke pimpinan DMI kecamatan,” katanya.

Nantinya, pihak kecamatan kemudian akan mengumpulkan berkas, menginventarisir permohonan dan mengarsipkan. Setelah itu mereka juga akan membantu akta ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan 2 orang saksi.

Setelah berkas diproses di kecamatan, lalu pimpinan DMI Kota Bandung mengarsipkan agar berkas bia diserahkan ke BPN untuk validasi, pengesahan berkas dan pengukuran bidang. “Jika sertifikat sudah selesai, maka pimpinan DMI Kota Bandung akan menyerahkan langsung kepada pemohon,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, program ini merupakan tindaklanjut janji wali kota dan wakil wali kota Bandung masa Oded M. Danial dan Yana Mulyana.

Sebenarnya, sertifikasi bukan hanya untuk tanah masjid saja, melainkan untuk seluruh tanah tempat ibadah semua agama di Kota Bandung.

“Salah satu janji kampanye pasangan Oded-Yana adalah sertifikasi tanah semua masjid di Kota Bandung pada 2023,” terangnya.

Program ini, terang Ema, dibuat agar tidak ada lagi tanah yang menjadi sengketa, termasuk lahan milik Pemkot Bandung yang juga belum semua memiliki sertifikat. “Dan itu harus segera kita benahi,” ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Semua Desa di Jabar Miliki Penghafal Al-Quran

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Setda Kota Bandung, Momon Ahmad Imron mengatakan program baru dilaunching tahun ini dengan anggaran Rp1,5 miliar.

Hal ini dibantu dengan program yang dimiliki BPN. Untuk tahap awal, ditargetkan ada 500 pemohon untuk tahun ini. “Tapi kan semua berproses dari 500 pemohon ini, kita tidak tahu berapa yang bisa selesai tahun ini,” katanya.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.