News

Banding Kandas, Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Radar Bandung - 30/08/2021, 17:38 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Banding Kandas, Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARBANDUNG.id- PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Dengan begitu, Habib Rizieq tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).

Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi juga menolak banding untuk terdakwa Hanif Alatas yang berstatus sebagai menantu Habib Rizieq. Dalam perkara ini, Hanif divonis 1 tahun penjara. “(Putusan kepada) semuanya dikuatkan,” tegas Pamapo.

Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong hasil swab tes PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Rizieq Shihab. Hal yang memberatkan, perbuatan Rizieq Shihab dinilai meresahkan masyarakat.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6).

Sementara itu, hal yang meringankan Habib Rizieq dinilai mempunyai tanggungan keluarga. Serta merupakan guru agama yang masih dibutuhkan umat.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Pesan Habib Rizieq

Sementara itu, tak lama setelah putusan selesai dibacakan kondisi di sekitar pengadilan sempat memanas. Massa simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi Pengadilan Tinggi terlibat bentrok dengan petugas di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Massa menolak dibubarkan aparat setelah sidang selesai. “Bubar, bubar,” ucap polisi melalui pengeras suara di lokasi, Senin (30/8).

Banding Ditolak, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Massa simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi Pengadilan Tinggi terlibat bentrok dengan petugas di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Massa menolak dibubarkan oleh aparat setelah sidang selesai. (istimewa)

Baca Juga: Picu Kerumunan, Waketum MUI: Kalau Habib Rizieq Ditahan, Presiden Jokowi juga Harus Ditahan

Massa yang menolak mulai melemparkan benda berupa botol dan batu ke arah petugas pengamanan. Aparat gabungan kemudian berusaha memukul muncul massa ke arah Pulogadung, Jakarta Timur.

Adapun alasan polisi membubarkan massa karena mencegah munculnya klaster Covid-19 akibat kerumunan. Terlebih, proses persidangan sudah selesai dilaksanakan.


Terkait News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
News
Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemilihan Mojang Jajaka Jawa Barat 2025 telah berakhir. Setelah melalui persaingan ketat, Serafin Ernesta Putri dan Arif Muhaemin dinyatakan sebagai Mojang Jajaka Pinilih 2025. Pengumuman disampaikan secara langsung dalam acara puncak grand final yang diadakan di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Minggu 20 Juli 2025. Selain mendapatkan gelar, Serafin dan Arif juga berhak […]

Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda
News
Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gelaran kegiatan lari hybrid tahunan terbesar di Indonesia, POCARI SWEAT Run Indonesia yang ke-12 diselenggarakan selama 2 hari pada 19-20 Juli 2025 di Kota Bandung. Total sebanyak 16.000 pelari berlari bersama secara offline di Balai Kota Bandung dan 30.435 pelari berlari bersamaan secara virtual dari Aceh hingga Papua. Hadir sebagai narasumber di konferensi […]

Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga  Satukan Kepedulian
News
Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga Satukan Kepedulian

RADARBANDUNG.id –  Kabut masih menggantung tipis di perbukitan Desa Harumandala, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, saat derap kaki para siswa terdengar menapaki jalan berlumpur sejauh dua hingga tiga kilometer. Di sanalah, berdiri sebuah sekolah yang jauh dari megah, namun penuh semangat SMP Pasir Pilar. Sekolah ini tak seperti sekolah pada umumnya. Hanya dua ruang kelas permanen […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.