RADARBANDUNG.id- PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Dengan begitu, Habib Rizieq tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).
Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi juga menolak banding untuk terdakwa Hanif Alatas yang berstatus sebagai menantu Habib Rizieq. Dalam perkara ini, Hanif divonis 1 tahun penjara. “(Putusan kepada) semuanya dikuatkan,” tegas Pamapo.
Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong hasil swab tes PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Rizieq Shihab. Hal yang memberatkan, perbuatan Rizieq Shihab dinilai meresahkan masyarakat.
Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6).
Sementara itu, hal yang meringankan Habib Rizieq dinilai mempunyai tanggungan keluarga. Serta merupakan guru agama yang masih dibutuhkan umat.
Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca Juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Pesan Habib Rizieq
Sementara itu, tak lama setelah putusan selesai dibacakan kondisi di sekitar pengadilan sempat memanas. Massa simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi Pengadilan Tinggi terlibat bentrok dengan petugas di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Massa menolak dibubarkan aparat setelah sidang selesai. “Bubar, bubar,” ucap polisi melalui pengeras suara di lokasi, Senin (30/8).

Massa simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi Pengadilan Tinggi terlibat bentrok dengan petugas di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Massa menolak dibubarkan oleh aparat setelah sidang selesai. (istimewa)
Baca Juga: Picu Kerumunan, Waketum MUI: Kalau Habib Rizieq Ditahan, Presiden Jokowi juga Harus Ditahan
Massa yang menolak mulai melemparkan benda berupa botol dan batu ke arah petugas pengamanan. Aparat gabungan kemudian berusaha memukul muncul massa ke arah Pulogadung, Jakarta Timur.
Adapun alasan polisi membubarkan massa karena mencegah munculnya klaster Covid-19 akibat kerumunan. Terlebih, proses persidangan sudah selesai dilaksanakan.