News

KPK Ungkap Tarif Jadi Kades di Probolinggo Rp 25 Juta

Radar Bandung - 31/08/2021, 08:54 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR Fraksi Nasdem, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo Rp 25 juta per orang.

Selain Puput dan Hasan, lembaga antirasuah juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

”Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8) dini hari.

Alex menjelaskan, mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan pada 9 September 2021.

”Sehingga terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” papar Alex.

Pimpinan KPK dua periode itu menuturkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut akan diisi penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Pertemuan tersebut dihadiri AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im). Berdasar pertemuan ini, disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta.

”Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhamad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan,” ujar Alex.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.