News

Aplikasi PeduliLindungi Dibobol, Oknum Kelurahan Ditangkap

Radar Bandung - 03/09/2021, 16:32 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Aplikasi PeduliLindungi Dibobol, Oknum Kelurahan Ditangkap
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menggelar konferensi pers kasus ilegal akses terhadap aplikasi PeduliLindungi. (Sabik/JawaPos.com)

Sindikat ini beroperasi dengan modus melakukan ilegal akses terhadap data seseorang kemudian diregistrasi ke aplikasi PeduliLindungi.

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Sindikat penjual surat vaksin Covid-19 diungkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kelompok itu beroperasi dengan modus melakukan ilegal akses terhadap data seseorang kemudian diregistrasi ke aplikasi PeduliLindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, sindikat ini berjumlah 4 orang. Mereka yakni FB, HH, AN, dan BI, semuanya telah diamankan.

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9).

Masing-masing tersangka berperan berbeda. FB sebagai marketing dengan cara membuat penawaran di media sosial. Kemudian HH melakukan ilegal akses data ke aplikasi PeduliLindungi.

“HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan PeduliLindungi tanpa prosedur yang ditentukan,” jelas Fadil. Tersangka AN dan BI yang berperan sebagai konsumen.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor di Medsos, NIK dan Barcode Terlihat Jelas

Sindikat ini biasa beroperasi dengan modus menggunakan NIK orang yang dikumpulkan HH kemudian didaftarkan ke PeduliLindungi.

“Karena dia (HH) punya akses dan mengetahui user name maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut. Akses tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” pungkas Fadil.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 30 KUHP dan atau Pasal 32 UU No.19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11/2018 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana penjara 6 tahun. (jpc)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.