News

Aplikasi PeduliLindungi Dibobol, Oknum Kelurahan Ditangkap

Radar Bandung - 03/09/2021, 16:32 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Aplikasi PeduliLindungi Dibobol, Oknum Kelurahan Ditangkap
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menggelar konferensi pers kasus ilegal akses terhadap aplikasi PeduliLindungi. (Sabik/JawaPos.com)

Sindikat ini beroperasi dengan modus melakukan ilegal akses terhadap data seseorang kemudian diregistrasi ke aplikasi PeduliLindungi.

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Sindikat penjual surat vaksin Covid-19 diungkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kelompok itu beroperasi dengan modus melakukan ilegal akses terhadap data seseorang kemudian diregistrasi ke aplikasi PeduliLindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, sindikat ini berjumlah 4 orang. Mereka yakni FB, HH, AN, dan BI, semuanya telah diamankan.

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9).

Masing-masing tersangka berperan berbeda. FB sebagai marketing dengan cara membuat penawaran di media sosial. Kemudian HH melakukan ilegal akses data ke aplikasi PeduliLindungi.

“HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan PeduliLindungi tanpa prosedur yang ditentukan,” jelas Fadil. Tersangka AN dan BI yang berperan sebagai konsumen.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor di Medsos, NIK dan Barcode Terlihat Jelas

Sindikat ini biasa beroperasi dengan modus menggunakan NIK orang yang dikumpulkan HH kemudian didaftarkan ke PeduliLindungi.

“Karena dia (HH) punya akses dan mengetahui user name maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut. Akses tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” pungkas Fadil.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 30 KUHP dan atau Pasal 32 UU No.19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11/2018 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana penjara 6 tahun. (jpc)


Terkait News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
News
Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemilihan Mojang Jajaka Jawa Barat 2025 telah berakhir. Setelah melalui persaingan ketat, Serafin Ernesta Putri dan Arif Muhaemin dinyatakan sebagai Mojang Jajaka Pinilih 2025. Pengumuman disampaikan secara langsung dalam acara puncak grand final yang diadakan di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Minggu 20 Juli 2025. Selain mendapatkan gelar, Serafin dan Arif juga berhak […]

Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda
News
Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gelaran kegiatan lari hybrid tahunan terbesar di Indonesia, POCARI SWEAT Run Indonesia yang ke-12 diselenggarakan selama 2 hari pada 19-20 Juli 2025 di Kota Bandung. Total sebanyak 16.000 pelari berlari bersama secara offline di Balai Kota Bandung dan 30.435 pelari berlari bersamaan secara virtual dari Aceh hingga Papua. Hadir sebagai narasumber di konferensi […]

Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga  Satukan Kepedulian
News
Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga Satukan Kepedulian

RADARBANDUNG.id –  Kabut masih menggantung tipis di perbukitan Desa Harumandala, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, saat derap kaki para siswa terdengar menapaki jalan berlumpur sejauh dua hingga tiga kilometer. Di sanalah, berdiri sebuah sekolah yang jauh dari megah, namun penuh semangat SMP Pasir Pilar. Sekolah ini tak seperti sekolah pada umumnya. Hanya dua ruang kelas permanen […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.