Berikut ini cara menggunakan aplikasi Signal, yang salah satu layanannya untuk mempermudah bayar pajak STNK secara online, tanpa perlu ke Samsat
RADARBANDUNG.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memperkenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.
Aplikasi Signal merupakan aplikasi “One Stop Digital Service” yang dapat masyarakat manfaatkan tanpa harus datang ke Samsat maupun unit layanan Samsat lainnya, seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, ataupun Drive.
Lewat aplikasi ini, Anda dapat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan bayar pajak STNK secara online. Selain itu, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Layanan itu khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.
“Aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan,” ungkap Direktur Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen Yusuf melansir laman Indonesia.go.id.
Teknologi pengenalan wajah
Signal memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung ke pangkalan data Dukcapil.
Data itu akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.
Untuk saat ini, sistem Signal telah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Bapenda provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Provinsi yang sudah tersambung Signal, antara lain, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali.
Selain itu, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Bayar pajak STNK online di Signal tanpa perlu ke Samsat
Cara menggunakan aplikasi Signal
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store lewat gadget untuk platform gadget android dengan nama Samsat Digital Nasional. Adapun untuk platform iOS/Apple masih dalam tahap pengembangan.
Baca Juga: bjb e-Samsat, Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Setelah mengaktifkannya. Ada beberapa tahapan verifikasi yang harus diikuti, yakni :
- Verifikasi wajah dengan melakukan swafoto (selfie) dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik, yang bertujuan menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
Lakukan swafoto wajah tidak terlalu jauh dari kamera untuk menghindari backlight dan jangan keliru memasukkan NIK.
Baca Juga: Catat Cara Pembuatan SIM di Satpas Polresta Bandung, dari Syarat hingga Biaya
- Verifikasi email. Alamat email perlu untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah untuk verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).
- Verifikasi nomor telepon seluler dengan onetime password (OTP). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal, untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.
- Selanjutnya menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.