RADARBANDUNG.id, SOREANG- Operasionalisasi sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) bermasalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung meminta izin untuk mengeluarkan diskresi kepala daerah agar pelayanan perizinan tidak berhenti.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto mengakui ada sejumlah permasalahan konkret berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA.
Oleh karena itu, pihaknya berkonsultasi dan berkirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi Republik Indonesia dan Kemenko Perekonomian.
“Jadi intinya, di daerah ini sebetulnya masih ada beberapa kendala berkaitan dengan operasionalisasi OSS-RBA. Kendala ini sudah lama,” ujar Yudhi kepada Radar Bandung, Selasa (7/9).
Konsep awal Sistem OSS-RBA menggunakan sistem SSO (Single Sign On) yaitu semua aplikasi pada Kementerian yang terkait dengan perizinan akan diintegrasikan pada Sistem OSS sehingga pengguna layanan cukup mengakses menggunakan satu hak akses.
Namun pada kenyataannya setiap sistem yang terdapat pada Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan belum terintegrasi dan tidak dapat diakses pemerintah daerah.
Seperti halnya, aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada Kementerian ATR/BPN untuk melayani proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang merupakan persyaratan dasar perizinan, belum dapat diakses sehingga pemerintah daerah belum dapat melakukan verifikasi maupun notifikasi.
Lalu ada juga aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) pada Kementerian PUPR, untuk melayani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha, pemerintah daerah belum mendapatkan hak akses sehingga belum dapat melakukan verifikasi maupun notifikasi.