RADARBANDUNG.id- UNTUK membuat akta kelahiran anak di tahun 2021 tidaklah sulit, dan berikut ini syarat, cara dan langkah-langkah untuk membuatkannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebagaimana diketahui, akta kelahiran penting bagi anak yang baru lahir, lantaran akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan negara atas status identitas, kependudukan hingga kewarganegaraannya.
Akta kelahiran juga menjadi dokumen penting persyaratan untuk seorang anak masuk sekolah mulai TK, bahkan perguruan tinggi, termasuk syarat membuat e-KTP, kartu keluarga (KK) hingga penentuan ahli waris.
Syarat dan prosedur membuat akta kelahiran bisa berbeda, tergantung masing-masing daerah, dan berikut ini syaratnya untuk wilayah Bandung Barat (KBB) melansir situs website Disdukcapil setempat.
Diinformasikan, membuat akta kelahiran gratis alias tak dipungut biaya, sedangkan untuk jangka waktu pelayanan yakni selama 14 hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB.
Persyaratan Akta Kelahiran Anak 2021
1. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI
- Mengisi formulir permohonan
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan
- Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua
- Foto copy KTP-el kedua orang tua
- Foto copy KTP-el pemohon akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Foto copy KK orang tua atau KK mandiri
- Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian
Pemohon yang diwakili orang lain dilampiri surat kuasa bermaterai 6.000
Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online
2. Persyaratan Pencatatan Kelahiran orang asing
- Mengisi formulir permohonan
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/ surat keterangan lahir
- Foto copy kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua; atau
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Apabila salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia maka harus melampirkan fotocopy kutipan akta kematian
- Foto copy pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
- Foto copy visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri surat kuasa bermaterai 6000.
Baca Juga:
- Informasi Cara Urus SKCK di Bandung
- Cara Membuat KTP dan Perbaiki Data Kependudukan di Bandung
- Cara Menonton Siaran TV Digital dan Pasang Set Top Box Televisi Analog di Rumah