RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah melakukan sosialisasi kepada pekerja Bukan Penerima Upah, khususnya pekerja seni di Kota Bandung.
Ida Fauziyah menegaskan, seluruh profesi memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu dirinya mengajak seluruh pekerja seni untuk melengkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.
“Jumlah pekerja informal di Indonesia sangat banyak, oleh karena itu saya mendorong BPJS Ketenagakerjaan terus menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk mendaftarkan diri menjadi peserta,” imbuh Ida.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, seluruh pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja seni sepatutnya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Untuk pekerja BPU iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua(JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya.
Hal ini dibuktikan langsung oleh peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Dirinya hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi bersama Menteri Ketenagakarjaan RI sebagai bentuk edukasi kepada pekerja khususnya sektor BPU. Ini merupakan kewajiban kami untuk terus mengedukasi mereka untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan,” papar Anggoro.
Saat ini baru 2,5 juta pekerja BPU yang terdaftar menjadi peserta, oleh karena itu BPJAMSOSTEK terus melakukan edukasi kepada para pekerja sehingga diharapkan jumlahnya akan meningkat dan perlindungan semesta (universal coverage) dapat segera terwujud.
Anggoro menambahkan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.