RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Seluruh calon penumpang kereta api (KA) perjalanan Lokal maupun jarak jauh diwajibkan menunjukan bukti vaksinansi Covid-19. Kebijakan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.
Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menjelaskan, untuk KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, (14/9/2021). Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal,” ujarnya, Senin (13/9/2021).
Kuswardoyo menegaskan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. Sehingga saat pemeriksaan oleh petugas data vaksinasi calon penumpang otomatis akan muncul pada layar komputer petugas boarding.
Baca Juga: Pria Aneh Lukai 10 Penumpang Kereta Tokyo, Benci Lihat Wanita Bahagia
“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar Kuswardoyo.
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat penumpang pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api
Kuswardoyo menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(muh)