RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan 1 orang Publik figur sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Tersangka bernama Nio Juanda Yasin alias Boris. Ia merupakan salah satu pemain dalam sinetron preman pensiun diamankan bersama satu tersangka lain berinisial RI.
Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu, alat hisap (bong), satu linting rokok (ganja), satu roll alumunium poil, satu pack pahpir serta handphone.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Lembang.
“Berdasarkan laporan warga, kita (Satnarkoba Polres Cimahi) melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan publik figur,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Anji Tersangka, Resmi Ditahan Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka untuk membeli sabu tersebut dengan sistem tempel. NJY membeli sabu tersebut dengan uang yang ditransfer oleh CK (DPO) yang selanjutnya ditransfer kembali kepada tersangka RI.
“Kemudian RI mentransfer uang tersebut kepada RA (DPO) yang diduga sebagai bandar narkoba sebesar Rp1.450.000,” katanya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkoba, Ketua RW Tahunya Pelaku Ternak Ayam
Imron menyebut, tersangka NJY belum mengaku secara pasti alasan dirinya menggunakan sabu tersebut. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru memakai narkoba jenis sabu dan ganja tersebut dua bulan,” katanya.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sopirnya Juga
Pada tersangka diterapkan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(kro)