News

Buron 15 Tahun, Koruptor Bank Mandiri Rp120 M Diringkus di Restoran Bandung

Radar Bandung - 18/09/2021, 02:21 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Buron 15 Tahun, Koruptor Bank Mandiri Rp120 M Diringkus di Restoran Bandung

Buron 15 Tahun, Koruptor Bank Mandiri Rp120 M Diringkus di Restoran Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Buronan terpidana korupsi, Aryo Satigi Budihanto akhirnya ditangkap. Ia yang buron sekitar 15 tahun itu terciduk tengah berada di sebuah restoran atau rumah makan di Jalan Gatot Subroto No. 40, Malabar, Lengkong, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021) pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Diawali info keberadaan tersangka, kita pada dasarnya membackup penangkapan itu,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi Radar Bandung, Jumat (17/9/2021).

Aryo disebut telah merugikan keuangan negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar. Ia sudah divonis bersalah, mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Sudah ada putusan pengadilan yang menetapkan beliau sebagai terpidana,” imbuhnya.

Saat ditangkap, Aryo terlihat tak sendiri. Di rumah makan itu, ada orang lain yang duduk bersama satu meja. Namun, Dodi mengatakan, tak mendapat informasi terkait identitas orang yang bersama Aryo.

“Terlihat berdua tapi kalau dengan siapa itu saya tidak menerima informasi soal itu,” ungkapnya.

Setelah ditangkap,terpidana Aryo sudah langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diamankan dan kemudian dibawa ke Jakarta oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dieksekusi.

“Sudah dieksekusi. Begitu informasi dari Kejari pusat, sudah dieksekusi tapi dieksekusi saya belum dapat  informasi. Kemarin langsung dieksekusi,” pungkas Dodi.

Diketahui, Aryo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2002. Diketahui Aryo tercatat pada 14 Februari 2002, telah dengan sengaja turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, tindakan melawan hukum.

Ia melalui perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.