News

Cek Informasi Pajak Secara Online Lewat Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?

Radar Bandung - 18/09/2021, 23:47 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Cek Informasi Pajak Secara Online Lewat Aplikasi M-Pajak

RADARBANDUNG.id- DIRJEN Pajak meluncurkan layanan yang lebih personal bagi para wajib pajak yang dapat digunakan di setiap gawai secara daring atau online sehingga tak lagi perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.

Ditjen Pajak kerap mengenalkan kepada masyarakat, terutama para wajib pajak beberapa platform aplikasi kemudahan membayar pajak. Terbaru, belum lama ini Ditjen Pajak memperkenalkan aplikasi bernama M-Pajak.

Aplikasi versi mobile dari laman situs www.pajak.go.id ini dapat diunduh di Play Store.

Layanan online dalam aplikasi M-Pajak

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak menyebut bahwa, aplikasi M-Pajak punya sejumlah keunggulan yang dapat wajib pajak manfaatkan. Berikut ini di antaranya melansir dari siaran persnya seperti dikutip dari laman Indonesia.go.id:

  1. Ditjen Pajak menyebutkan dengan M-Pajak, wajib pajak akan memeroleh layanan yang lebih personal, mudah dan cepat.
  2. M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing, di mana kode ini harus dibuat sebelum membayar pajak
  3. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak pada sudut kanan atas aplikasi online M-Pajak dengan menekan tombol tanda tanya.
  4. Aplikasi online versi laman situs www.pajak.go.id ini juga akan membantu wajib pajak untuk menemukan informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel via peta yang terintegrasikan dalam aplikasi
  5. Wajib pajak juga akan menerima informasi pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan.
  6. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk mencari peraturan perpajakan berdasarkan judul
  7. Aplikasi M-Pajak menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses pada menu “Profile Saya”. Ada pula kolom “Tenggat Pajak” pada halaman muka aplikasi untuk mengingatkan wajib pajak mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terkini.

Cara menggunakan aplikasi M-Pajak

  1. Untuk dapat menggunakan aplikasi M-Pajak, wajib pajak diharuskan untuk login lebih dulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses masuk (login) dalam situs www.pajak.go.id.
  2. Kemudian aplikasi M-Pajak secara online akan mengirim kode verifikasi ke surat elektronik (surel) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem Ditjen Pajak.
  3. Kemudian wajib pajak diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru dapat mengakses M-Pajak.

Baca Juga: Hari Pajak di Masa PPKM

Ditjen Pajak menjadikan aplikasi online versi mobile dari laman situs www.pajak.go.id ini sebagai salah satu program digitalisasi prioritas layanan yang dikembangkan untuk menjawab kebutuhan para wajib pajak.

Selain itu lebih menghemat waktu dan tenaga, terutama di masa pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan ketat sehingga para wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor pajak.