RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Pemerintah sudah menyepakati serta menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2022.
Kesepakatan terkait hari libur nasional 2022 tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun, tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan dan akan diumumkan kemudian hari sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
“Ya mungkin saja (ada revisi). Makanya cuti bersama Idul Fitri belum ditetapkan sekarang,” jelas Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji kepada JawaPos.com, Rabu (22/9).
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan, untuk aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama sektor swasta akan diatur Kementerian Ketenagakerjaan.
KemenPAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk ASN.
Baca Juga: Resmi Dipangkas! Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” terangnya.
Untuk diketahui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Baca Juga: Bus Wisata “Sakoci” Laku di Hari Libur
Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Baca Juga: Catat! Tahun Ini tak Ada Cuti Bersama, Hari Libur Nasional Digeser
Berikut Daftar Hari Libur Nasional 2022
- 1 Januari (Sabtu): Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 23 Februari (Senin): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 13 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni (Rabu): Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 144 Hijriyah
- 17 Agustus (Rabu): Hadi Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal
(jawapos)