News

Ganjil Genap di Ledeng juga Berlaku untuk Plat D

Radar Bandung - 24/09/2021, 15:43 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ganjil Genap di Ledeng juga Berlaku untuk Plat D
Ilustrasi: Petugas Satuan Lalu lintas Polrestabes Bandung saat menggelar uji coba Pemberlakuan Ganjil Genap nomor kendaraan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (13/8). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub memberlakukan ganjil genap di Ledeng arah kawasan wisata Lembang, Bandung Barat (KBB)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kebijakan ganjil genap kendaraan masih akan berlaku di Kota Bandung akhir pekan ini.

Ganjil genap Kota Bandung berlaku di 5 gerbang tol, selain itu di Ledeng arah kawasan wisata Lembang, Kab. Bandung Barat (KBB).

Ganjil genap di 5 gerbang tol berlaku hanya untuk kendaraan plat non D.

Kelima gerbang tol itu yakni, tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buah Batu dan berlaku sejak pagi pukul 06.00 WIB hingga malam, pukul 21.00 WIB.

Sementara ganjil genap di kawasan Ledeng Sabtu Minggu berlaku untuk semua plat kendaraan, termasuk plat D dan motor.

“Ganjil genap sekarang ada 5 gate dan satu di Ledeng,” ungkap Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Bandung, Asep Kuswara, Jumat (24/9).

“Hanya Ledeng hari Sabtu Minggu kita antisipasi ke tempat wisata, cara bertindak tidak aglomerasi seperti 5 gate,” sambungnya.

“Di Ledeng, semua diperiksa ganjil genap dan tidak ada aglomerasi, diputarbalikan kalau tidak sesuai tanggal ganjil genapnya walau pelat D,” terangnya.

Menurut Asep, ganjil genap kendaraan ini efektif menekan mobilitas masyarakat yang akan masuk Kota Bandung, dimana para pengendara juga telah memahami aturan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dalam pemberlakuan ganjil genap, total 600 petugas diterjunkan setiap harinya. “Rata-rata 5 gate tol dan satu (Ledeng) 40-45 persen penurunan mobilitas warga masuk ke Bandung,” ujarnya.

Baca Juga: Ingin Masuk Bandung, Catat Waktu Skema Ganjil Genap di Gerbang Tol

Pemberlakuan ganjil genap Kota Bandung tak menerapkan sanksi tilang. Ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan seperti kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan diplomatik, dinas pemerintah (TNKB Merah), kendaraan penanganan Covid-19, pengangkut barang, kendaraan umum, pemadam kebakaran dan ambulans

“Masyarakat sudah mulai paham, mengerti. Tak ada sanksi tilang hanya memutar balik. Kita humanis,” pungkasnya. (ysf)

Baca Juga:


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.