News

Bersimpati, Pegawai KPK Pasang Status Bendera Setengah Tiang

Radar Bandung - 30/09/2021, 16:05 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bersimpati, Pegawai KPK Pasang Status Bendera Setengah Tiang
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai melakukan aksi solidaritas terhadap 58 pegawai yang diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9) hari ini. (Istimewa)

Pegawai KPK mengunggah gambar gedung KPK bernuansa hitam dan bendera setengah tiang sebagai bentuk aksi solidaritas terhadap 58 pegawai KPK yang diberhentikan

RADARBANDUNG.id- Aksi solidaritas terhadap 58 pegawai KPK yang diberhentikan ramai-ramai dilakukan Pegawai KPK pada Kamis (30/9) hari ini.

Aksi solidaritas itu dengan mengunggah gambar gedung KPK bernuansa hitam dan bendera setengah tiang.

Kabar ini mantan juru bicara KPK Febri Diansyah sampaikan. Ia yang masih kerap berkomunikasi dengan para pegawai di internal KPK menyampaikan, para pegawai lembaga antirasuah melakukan aksi dukungan terhadap 58 pegawai yang dipecat.

“Hari ini adalah H-1 pemecatan rekan-rekan 58. Sebagai bentuk duka dan penghormatan, pegawai KPK memenuhi syarat lakukan aksi simpatik kembali dengan memasang dua status WhatsApp foto,” kata Febri dikonfirmasi, Kamis (30/9).

Aktivis antikorupsi ini menyampaikan, para pegawai KPK menyampaikan duka mendalam terhadap rekan-rekannya. Mereka pun mengunggah bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada 58 pegawai.

Adapun mereka yang diberhentikan dengan hormat yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Giri Suprapdiono, Ita Khoiriyah, Rieswin Rachwel, Tri Artining Putri, Ambarita Damanik, Ronald Paul Sinyal dan lain-lain.

“Pegawai KPK MS duka mendalam terhadap pemecatan ini dan pegawai KPK MS mengibarkan bendera setengah tiang menghormati rekan-rekan 58 sebagai simbol perjuangan antikorupsi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 58 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021.

Pemecatan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kemenpan, BKN, KASN, LAN, dan Kemenkumham.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi.

Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu.


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.