RADARBANDUNG.id, SOREANG– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung mencatat adanya ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Bandung.
Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dartika mengatakan hingga September 2021 tercatat ada 117 TKA di Kabupaten Bandung.
Dartika menjelaskan, TKA tersebut menjalankan macam-macam pekerjaan. Namun berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, ada jabatan tertentu yang tak boleh diisi oleh TKA.
“117 orang itu apakah orang baru atau orang lama yang memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA),” ujar Dartika saat wawancara, Kamis (30/9).
Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing harus melaporkannya, karena jika tidak, TKA itu akan mendapat sanksi berupa deportasi.
Setiap perusahaan yang memerlukan TKA, termasuk di Kabupaten Bandung, ungkap Dartika, harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang dilaporkan ke Menteri Ketenagakerjaan.
“Keluarlah surat persetujuan dari menteri, kita di daerah hanya melihat yang sudah memenuhi syarat, baru kita keluarkan IMTA,” ungkap Dartika.
117 TKA legal yang bekerja di Kabupaten BAndung itu, lanjut Dartika, bukan yang bekerja di proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
TKA yang bekerja di KCIC tidak memberikan laporan kepada Disnakertrans Kabupaten Bandung.
“Seperti KCIC itu kan tidak masuk ke kita laporan dan sebagainya, karena itu kan proyek multinasional, mungkin laporannya ke pusat dan untuk penempatan tenaga kerjanya juga enggak ada komunikasi,” tutur Dartika.
Pengawasan TKA dalam wilayah Kabupaten Bandung, kata Dartika, dilakukan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Kedepan akan dilakukan oleh tim pengawasan orang asing Kabupaten Bandung.
“Kita kan ada tim pengawasan orang asing, terdiri dari kehakiman migrasi, Disdukcapil, Kesbangpol, kemudian kita, ya akan ada (pengawasan),” paparnya.