News

DPRD Kota Palu dan Kabupaten Banjar Lakukan Studi Komparatif P4GN ke Bandung

Radar Bandung - 05/10/2021, 20:04 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
DPRD Kota Palu dan Kabupaten Banjar Lakukan Studi Komparatif P4GN ke Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tingkat kota atau kabupaten dilakukan oleh perangkat daerah, dan dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

Hal itu seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah Kota Palu dan Kabupaten Banjar dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) maka DPRD Kota Palu, BNN Kota Palu, DPRD Kabupaten Banjar dan BNN Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Studi Komparatif P4GN ke DPRD Kota Bandung dan BNN Kota Bandung, Senin (4/10/2021). di kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi No. 30, Bandung.

Baca Juga: BNN Kota Bandung Gandeng Dunia Usaha/Lingkungan Swasta Wujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Dalam studi komparatif ini disampaikan tentang kewajiban pemerintah daerah memfasilitasi program P4GN oleh Walikota atau Bupati, Camat dan Lurah atau Kepala Desa sesuai dengan Permendagri RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GNPN yang meliputi:

  • Penyusunan peraturan daerah mengenai Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  • Sosialisasi.
  • Pelaksanaan deteksi dini.
  • Pemberdayaan masyarakat.
  • Pemetaan wilayah rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  • Peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis.
  • Peningkatan peran serta dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional.
  • Penyediaan data dan informasi mengenai Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Baca Juga: BNN Kota Bandung Perkuat Koordinasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Di Kota Bandung sendiri telah melaksanakan beberapa implementasi Permendagri RI Nomor 12 Tahun 2019, misalnya yaitu, terbitnya Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Kemudian, terbitnya regulasi tentang P4GNPN di beberapa kecamatan dan kelurahan. Dilaksanakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di beberapa instansi pemerintah, lingkungan pendidikan, lingkungan pekerja swasta dan lingkungan masyarakat tingkat kelurahan.

Baca Juga: Darurat Narkoba, BNN Kota Bandung Gelar Workshop dengan 30 Pegiat Antinarkoba di Tahura

Lalu, pelaksanaan deteksi dini melalui tes urin di lingkungan pekerja instansi pemerintah, lingkungan pekerja swasta, lingkungan pendidikan, dan lingkungan masyarakat tingkat kelurahan.

Melaksanakan kegiatan Workshop P4GN Pemberdayaan Masyarakat untuk penggiat anti narkoba di lingkungan pekerja instansi pemerintah, lingkungan pekerja swasta, lingkungan pendidikan, dan lingkungan masyarakat tingkat kelurahan dan melaksanaan pemetaan wilayah rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

(sol)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.