Kemendagri membeberkan syarat bagi pasangan nikah siri yang ingin memiliki Kartu Keluarga (KK)
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, pasangan nikah siri di Indonesia kini bisa memiliki Kartu Keluarga (KK).
Hal itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh ungkapkan. Menurutnya, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan melalui keterangan video yang diterima sejumlah wartawan pada, Kamis (7/10/2021).
Meski bisa mengurus KK, Zudan menolak jika kebijakan ini adalah upaya Kemendagri untuk melegitimasi nikah siri.
Kebijakan ini, menurutnya, semata-mata untuk pelayanan pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.
Baca Juga: Viral Layanan Aisha Weddings, Promo Nikah Muda, Siri dan Poligami
Di dalam KK tersebut, pasangan tersebut dicatat selayaknya suami istri lainnya. Nantinya, dalam KK itu juga akan diberi tanda khusus yang menunjukkan bahwa mereka adalah pasangan nikah siri.
“Dukcapil hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Di dalam KK tersebut tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” jelasnya.
Baca Juga: Tersangka Nani Sate Sianida Bohong Soal Nikah Siri dengan Aiptu Tomy
Selain itu, Dukcapil juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri yang ingin punya kartu keluarga (KK). Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan siri mereka.
“Syarat apa? (bagi pasangan nikah siri) membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui 2 orang saksi,” pungkasnya.
(RB/wsa)