RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 64.210 gram dari tersangka MS alias AW. Pemusnahan barang haram tersebut merupakan pengungkapan perkara periode September 2021.
Kepala BNNK Bandung Barat, M Yulian mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika asal Sumatra untuk diedarkan di Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya.
“Dari informasi tersebut kami melakukan pembuntutan dari wilayah Merak,” ucap M Yuliawan.
Selanjutnya, lanjut M Yuliawan, tim melakukan pemantauan di Jalan Tol Cipularang-Purbaleunyi. Sekitar pukul 10.30 WIB tim berhasil memberhentikan truck fuso warna orange yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari informasi.
“Tim berhentikan truck fuso tepat di pinggir Jalan Tol Purbaleunyi, KM 115, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan tersangka MS alias AW,” jelasnya.
Baca Juga: Darurat Narkoba, BNN Kota Bandung Gelar Workshop dengan 30 Pegiat Antinarkoba di Tahura
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MS alias AW dan juga melakukan pemeriksaan terhadap isi didalam truck fuso tersebut, kemudian ditemukan 3 kotak streofoam putih disimpan dibak truck yang didalamnya berisi 31 Bungkus lakban cokelat berisi ganja.
“Tersangka yang diamankan 1 orang,” imbuhnya.
Baca Juga: BNN Kota Bandung Perkuat Koordinasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Lebih lanjut, M Yuliawan menjelaskan, modus operandi tersangka MS alias AW yaitu membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan truck fuso milik perusahaan tempat tersangka bekerja dari Sumatra untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya.
“Akibat perbuatan MS alias AW, kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
(sol)