News

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Indonesia Maju

Radar Bandung - 08/10/2021, 17:17 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Indonesia Maju
Direktorat Jenderal Pajak RI

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memiiki enam kelompok pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Selain itu, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga menyangkut tiga hal utama yaitu asas dari perturan perpajakan, tujuan, muatan isi dan pemberlakuan.

Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

“Pemulihan ekonomi dan mengembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali pemihakan dan resources dan harus di design secara sangat hati-hati dan detail. Kita menggunakan semua hal instrumen yang ada di dalam pemerintahan, APBN, perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Selanjutnya, Menkeu juga menyampaikan, “Kita juga ingin UU ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dan terakhir adalah dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak.”

Kelompok Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
  • Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat
  • Pemberitahuan (SPT), selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menyampaikan Surat
  • Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
  •  Sinkronisasi dengan Undang Undang Cipta Kerja dalam penerapan sanksi administrasi perpajakan.
  • Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
  • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding wajib pajak.
  • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
  • Kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Kuasa Wajib Pajak yang merupakan suami, istri, keluarga sedarah, atau semenda sampai dengan derajat kedua.
  • Sinergi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama.

Kelompok Pajak Penghasilan

  • Pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.
  • Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi.
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.
  • Penyempurnaan upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan international best practice.
  • Penambahan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral. ***

Baca Juga:


Terkait Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen
Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) akan menerbitkan obligasi melalui skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II, dengan target total dana sebesar Rp3 triliun. Inisiatif ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Bank Mandiri Taspen dalam memperkuat portofolio kredit pensiun dan mendorong pemberdayaan ekonomi para pensiunan di Indonesia. Direktur Bisnis Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama mengatakan, langkah […]

9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program
Ekonomi Bisnis
9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program

RADARBANDUNG.id – Zurich Indonesia bersama Z Zurich Foundation dan Prestasi Junior Indonesia resmi menuntaskan pelaksanaan tahun ketiga Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan capaian signifikan. Program pengembangan kewirausahaan, literasi keuangan, dan kesiapan kerja ini telah memberikan manfaat bagi lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK yang tersebar di 14 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, mendorong […]

Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco
Ekonomi Bisnis
Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco

Pertumbuhan tercepat, IHG catatkan rekor 100 pembukaan hotel voco dalam kurin waktu kurang 7 tahun.

Jabar Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Pacu Digitalisasi Daerah
Ekonomi Bisnis
Jabar Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Pacu Digitalisasi Daerah

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bank Indonesia (BI) Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menggelar Pasamoan Agung, atau High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TPID – TP2DD) 2025, di Kabupaten Karawang, Rabu (11/6). Mengusung tema “Strategi Menjaga Daya Beli dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pengendalian Inflasi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.