RADARBANDUNG.id- KASUS ilegal akses terhadap 14 rekening milik nasabah Bank BTPN diungkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ilegal akses terhadap 14 rekening milik nasabah Bank BTPN ini, polisi telah menangkap 2 tersangka berinisial D dan O.
“Kasus akses ilegal ke Bank BTPN yang korbannya 14 orang nasabah bank yang merasa tidak melakukan transaksi tapi memindahkan isi rekeningnya ke para tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10).
Modus ilegal akses pelaku ke para nasabah BTPN
Yusri menuturkan, sindikat itu beraksi sejak Juni 2021, dengan menawarkan sejumlah penawaran produk Jenius melalui telepon ke para nasabah Bank BTPN.
“Tersangka mengaku staf Jenius atau bank BTPN. Korban terpengaruh mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan daftar login yang ada dalam link tersebut harus terisi data nasabah dan kode OTP,” imbuhnya.
Dengan cara seperti itu, pelaku berhasil mendapat data pribadi korban. Lalu pelaku menggunakannya untuk menguras habis uang dalam rekening korban.
Pelaku raup untung Rp 2 miliar
Selama beroperasi, sindikat itu telah meraup untung sekitar Rp 2 miliar.
Baca Juga: Cleaning Service Tajir Kejagung Miliki Saldo Rekening Ratusan Juta Rupiah
Saat ini penyidik masih memburu 2 pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“2 tersangka pekerjaannya ada petani dan serabutan tapi punya keahlian pada bidang IT. Masih ada 2 DPO ini tukang bangunan,” ujar Yusri.
Baca Juga: 3 Cewek Bobol Duit Perusahaan Rp82 M Lewat Email
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 UU No. 19 /2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana sampai dengan 12 tahun penjara. (jawapos)