News

Petani dan Kuli Bangunan Bobol Rekening Nasabah BTPN Rp 2 M

Radar Bandung - 13/10/2021, 15:09 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Petani dan Kuli Bangunan Bobol Rekening Nasabah BTPN Rp 2 M
Ilustrasi (ist)

RADARBANDUNG.id- KASUS ilegal akses terhadap 14 rekening milik nasabah Bank BTPN diungkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ilegal akses terhadap 14 rekening milik nasabah Bank BTPN ini, polisi telah menangkap 2 tersangka berinisial D dan O.

“Kasus akses ilegal ke Bank BTPN yang korbannya 14 orang nasabah bank yang merasa tidak melakukan transaksi tapi memindahkan isi rekeningnya ke para tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10).

Modus ilegal akses pelaku ke para nasabah BTPN

Yusri menuturkan, sindikat itu beraksi sejak Juni 2021, dengan menawarkan sejumlah penawaran produk Jenius melalui telepon ke para nasabah Bank BTPN.

“Tersangka mengaku staf Jenius atau bank BTPN. Korban terpengaruh mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan daftar login yang ada dalam link tersebut harus terisi data nasabah dan kode OTP,” imbuhnya.

Dengan cara seperti itu, pelaku berhasil mendapat data pribadi korban. Lalu pelaku menggunakannya untuk menguras habis uang dalam rekening korban.

Pelaku raup untung Rp 2 miliar

Selama beroperasi, sindikat itu telah meraup untung sekitar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Cleaning Service Tajir Kejagung Miliki Saldo Rekening Ratusan Juta Rupiah

Saat ini penyidik masih memburu 2 pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“2 tersangka pekerjaannya ada petani dan serabutan tapi punya keahlian pada bidang IT. Masih ada 2 DPO ini tukang bangunan,” ujar Yusri.

Baca Juga: 3 Cewek Bobol Duit Perusahaan Rp82 M Lewat Email

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 UU No. 19 /2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana sampai dengan 12 tahun penjara. (jawapos)


Terkait News
MUI Jawa Barat Serukan Perdamaian Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah
News
MUI Jawa Barat Serukan Perdamaian Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Majelis Ulama Islam (MUI) Jawa Barat menyerukan agar kelompok Habib Ba’alawi dan Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Laskar Sabilillah untuk berdamai dan menjunjung Ukhuwah Islamiyah. Diketahui, perseteruan kedua pihak muncul ke permukaan karena adanya perbedaan pandangan tentang asal-usul nasab dan status keturunan Rasulullah SAW. Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar mengatakan, perseteruan antara Habaib […]

Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI untuk Tumbuh Berkelanjutan
News
Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI untuk Tumbuh Berkelanjutan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat fondasi bisnisnya di tengah dinamika ekonomi global. Di bawah kepemimpinan Direktur Utama BRI Hery Gunardi, perseroan menetapkan strategi pertumbuhan jangka panjang yang berfokus pada penguatan fundamental baik dari sisi pendanaan, penyaluran kredit yang berkualitas, peningkatan kapabilitas digital, penerapan manajemen risiko yang memadai hingga pengembangan sumber […]

Pendidikan Internasional Kini Lebih Terjangkau: Deakin Lancaster University Indonesia Resmi Hadir di Bandung
News
Pendidikan Internasional Kini Lebih Terjangkau: Deakin Lancaster University Indonesia Resmi Hadir di Bandung

RADARBANDUNG.id –  Di tengah era globalisasi dan persaingan global yang semakin sengit, kebutuhan akan pendidikan berstandar internasional semakin mendesak. Namun, bagi banyak keluarga di Indonesia, kendala biaya, lokasi geografis, serta keinginan untuk tetap dekat dengan keluarga kerap menjadi hambatan utama dalam meraih pendidikan kelas dunia. Menjawab kebutuhan tersebut, Deakin Lancaster University Indonesia (DLI) hadir sebagai […]

Kasih Sayang Seorang Anak: Menyiapkan Perlindungan Kesehatan untuk Ibu Tercinta Lewat Program JKN
News
Kasih Sayang Seorang Anak: Menyiapkan Perlindungan Kesehatan untuk Ibu Tercinta Lewat Program JKN

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Seiring bertambahnya usia dan meningkatnya kedewasaan, banyak cara yang bisa dilakukan seorang anak untuk menunjukkan tanda bakti kepada orang tua. Salah satunya adalah dengan memastikan mereka memiliki jaminan kehidupan yang layak, terutama dalam aspek kesehatan. Hal inilah yang dilakukan oleh Wulan Marta (41), seorang ibu rumah tangga yang tinggal bersama suami, anak, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.