News

Menko Airlangga: Bantuan Tunai PKL dan Warung di Provinsi NTB Paling Cepat dan Tepat Sasaran

Radar Bandung - 14/10/2021, 13:16 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menko Airlangga: Bantuan Tunai PKL dan Warung di Provinsi NTB Paling Cepat dan Tepat Sasaran

Pemerintah mencetuskan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung (BT-PKLW) yang termasuk dalam Klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos)

RADARBANDUNG.id- DAMPAK pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dirasakan hampir seluruh lapisan masyarakat, utamanya setelah diberlakukan PPKM yang membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Apalagi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang omzetnya menurun drastis sejak adanya PPKM.

Pemerintah merespon kondisi ini dengan mencetuskan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) yang termasuk dalam Klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program ini untuk melengkapi program Pemerintah yang sudah berjalan selama ini, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Subsidi Bunga KUR, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, dan Restrukturisasi Kredit UMKM.

Program ini berupa penyaluran bantuan uang tunai kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung (PW) melalui personel TNI dan Polri.

Diharapkan bantuan ini akan dapat membantu mereka bangkit kembali setelah sekian lama terdampak PPKM.

Presiden Joko Widodo juga telah meluncurkan Program BTPKL-W secara resmi di Yogyakarta pada 9 Oktober 2021 dengan didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono X.

Meneruskan kegiatan di Yogyakarta tersebut, hari ini Kamis (14/10) Menko Airlangga menyalurkan bantuan BT-PKLW kepada beberapa perwakilan PKL dan PW yang ada di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kegiatan yang diadakan di Taman Sangkareang tersebut dihadiri oleh sekitar 70 PKL/PW yang telah didata oleh Polresta Mataram dan Kodim 1606/Mataram.

“Per hari ini, jumlah bantuan yang telah tersalurkan di seluruh Indonesia sebanyak ± 240 ribu atau 24% dari total target penyaluran,” ujar Menko Airlangga.

“Mekanismenya selama ini yaitu Petugas Polri dan TNI akan terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan PW yang berhak menerima bantuan BT-PKLW. Calon Penerima yang telah terdata dan terverifikasi itu akan menerima undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres atau Kodim setempat,” jelasnya.

Menko Airlangga juga menyaksikan simulasi pendataan BT-PKLW oleh personel TNI/Polri dan menyalurkan langsung kepada 5 perwakilan penerima secara simbolis, kemudian berkeliling menyapa para PKL dan PW yang tempat berdagangnya berada di sekitar taman tersebut, dan diakhiri dengan melakukan dialog dengan beberapa orang di antaranya.

Ia menanyakan jenis usaha mereka, dan apa saja kebutuhannya yang akan dibantu terpenuhi dengan bantuan tersebut.

Baca Juga: 1 Juta PKL dan Pemilik Warung Akan Dapat Suntikan Dana Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

“Saya mengapresiasi dan berharap penyaluran bantuan BT-PKLW, terutama di Provinsi NTB ini, dapat berjalan lancar dan benar-benar dapat membantu para PKL dan PW untuk menjaga usahanya yang terdampak penerapan PPKM. Di sini 100% sudah disalurkan dan menjadi yang terbaik di Indonesia. Kegiatan ini sudah dicek Presiden, cepat sekali, dan tepat sasaran,” ungkap Menko Airlangga.

Sebagai informasi, sasaran penerima sampai akhir 2021 adalah sebanyak 1 juta orang PKL dan PW yang disalurkan melalui TNI (500 ribu) dan Polri (500 ribu).

Baca Juga: Menko Airlangga Serahkan Bantuan Tunai PKL dan Pelaku Usaha di Medan

Besaran manfaat yang didapatkan sebesar Rp1,2 juta yang dibayarkan sekali untuk setiap PKL dan Pemilik Warung.

Kriteria untuk PKL dan Pemilik Warung yang bisa mendapatkan adalah mereka yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Airlangga Hartarto ke Yogyakarta Serahkan Bantuan Tunai Warung dan PKL

Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri No. 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Turut hadir mendampingi Menko Perekonomian dalam kegiatan ini adalah Menteri Perindustrian; Kepala BNPB; Pangkogabwilhan II; Gubernur NTB; Kapolda NTB; Sekretaris Kemenko Perekonomian; Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian; Anggota DPR; Danrem 162/Wirabhakti; Walikota Mataram; Dandim 1606/Mataram; dan Kapolresta Mataram.  (*)


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.