RADARBANDUNG.id, SOREANG- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung kembali dibentuk setelah vakum sejak tahun 2017.
Pembentukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 463/Kep.518-DP2KBP3A/2021 tanggal 22 September 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, tercantum sejumlah nama yang akan mengemban tugas sebagai komisioner hingga anggota KPAD Kab. Bandung.
Ketua KPAD Kab. Bandung, Ade Irpan Al Anshory mengatakan untuk pelantikan kepengurusan KPAD Kabupaten Bandung rencananya November mendatang.
Meski demikian, kata Ade, tugas dan fungsi sebagai anggota KPAD Kab. Bandung akan segera dilaksanakan.
“Kemarin kami bersilaturahmi dengan Ibu Bupati Bandung, Emma Dety Dadang Supriatna. Menurut beliau jangan tunggu pelantikan, silahkan bekerja sesuai tugas dan fungsi kami sebagai KPAD Kabupaten Bandung. Apalagi memang keputusan bupatinya sudah keluar,” ujar Ade saat dihubungi Radar Bandung, Kamis (14/10).
Tugas pokok KPAD Kab. Bandung adalah menangani masalah khusus tentang anak.
Ade memaparkan beberapa hal yang menjadi tugas dari KPAD Kabupaten Bandung, diantaranya melakukan pengawasan, memberikan masukan dan usulan rumusan kebijakan.
Lalu mengumpulkan data dan informasi, melakukan penelaahan pengaduan masyarakat, melakukan mediasi sengketa sampai memberikan laporan jika terjadi kasus tentang anak, misalnya pidana anak.
Baca Juga: Stop Bulying Sekarang Juga!
“Kasus-kasus yang menyangkut pidana anak itu harus ada penanganan khusus. Kecuali kasus yang bisa diselesaikan secara administrasi, misalnya hak sipil yang tidak diberikan kepada anak, contoh anak tidak bisa memiliki akta kelahiran,” tutur Ade.
Ade katakan, KPAD Kab. Bandung ini sebelumnya sudah terbentuk, namun vakum karena beberapa alasan termasuk masalah penganggaran. Ia berharap bisa menjalankan tugas semaksimal mungkin.
“Untuk pengaduan, masyarakat bisa melapor melalui nomor 081214484460. Untuk kedepannya bisa via web tapi sekarang masih proses pembuatan,” pungkas Ade.
(fik)