Sekjen DPC PKB Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa berharap Perda yang akan disahkan, itu bukan Perda yang “banci”.
Artinya, Perda yang disahkan itu harus betul-betul aplikatif dan sesuai kebutuhan warga pondok pesantren di Kabupaten Bandung.
“Kami PKB melalui fraksi di DPRD mendorong agar raperda itu, betul-betul aplikatif dan bisa dirasakan oleh masyarakat pondok pesantren di Kabupaten Bandung,” harap Tarya.
Baca Juga: Sempat Viral, Seng Penutup Pondok Pesantren di Margahayu Akhirnya Dibongkar
400 pesantren di Kabupaten Bandung
Kabag Hukum Kabupaten Bandung, Dicky Nugraha mengungkapkan pesantren di Kabupaten Bandung sangat banyak.
Berdasarkan data, lanjut Dicky, ada 400 pesantren di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, Raperda Pondok Pesantren sangat dibutuhkan di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: 500 Pesantren di Jabar Ikuti Magang OPOP
“Substansi dari sisi aspek Raperda ini, yaitu memayungi pengaturan isi aspek penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bandung, yang sudah ditertibkan dalam undang-undang tentang pesantren dan Perda No. 1/2019 di Provinsi Jabar,” pungkas Dicky.
(fik/radarbandung)