News

Hati-hati, Jaga Sertifikat Tanah, Begini Cara Mafia Beraksi

Radar Bandung - 19/10/2021, 10:55 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijantom. Foto: Kementerian ATR/BPN

RADARBANDUNG.id- Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijantom mengungkapkan cara mafia tanah menjalankan aksinya.

Menurut Hary, mafia tanah melakukan tindakan kejahatannya dengan sangat sistematis dan terstruktur.

Sebab, mereka mengetahui dan memahami peraturan atau persyaratan mengenai pertanahan di kementerian terkait.

“Mafia memanfaatkan kelemahan birokrasi dan penegakan hukum,” kata Hary, Senin (18/10).

Hary bahkan mengungkapkan birokrasi di Kementerian ATR/BPN yang ditata sedemikian rupa ternyata mampu ditembus.

“Bahkan penegakan hukum dapat dipengaruhi,” ungkapnya.

Fakta mengejutkan lainnya dibeberkan Hary adalah mereka juga menggunakan formalitas peraturan, persyaratan dan bagaimana proses dan prosedur dalam permohonan maupun penerbitan sertifikat tanah.

“Mafia tanah tahu bagaimana Kementerian ATR/BPN dan jajarannya tidak diberi kewenangan untuk uji materiil. Hanya formilnya saja, ketika lurah sudah tanda tangan, diketahui aparat setempat, secara prosedur lengkap,” beber Hary lagi.

Hary mengatakan dokumen yang diserahkan mafia tanah ke loket pejabat BPN tersebut ternyata sudah tidak benar dari awal.

“Mereka juga berpengalaman dalam pengurusan dan beracara di pengadilan,” kata Hary.

Hary akhirnya berharap agar masyarakat berhati-hati dan ikut mengambil bagian dalam membatasi ruang geraknya.

“Kami berharap masyarakat berpartisipasi dengan aktif memberikan informasi ketika ada indikasi terjadinya kejahatan pertanahan,” tegas Hary. (mcr18/jpnn)

Baca Juga: