News

Keringanan PBB di Kota Bandung Tahun 2021

Radar Bandung - 21/10/2021, 20:09 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Keringanan PBB di Kota Bandung Tahun 2021
Keringanan PBB di Kota Bandung Tahun 2021

RADARBANDUNG.id- Untuk membantu warga Kota Bandung, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung memberikan keringanan kepada wajib pajak bumi dan bangunan (PBB).

Salah satu keringanannya adalah penghapusan denda pajak. Meski demikian, untuk pokok pajak tetap akan ditagihkan sesuai dengan undang-undang.

Dengan diberikannya keringanan ini, diharapkan bisa membantu para wajib pajak dan tidak menambah  beban.

Menurut Kepala BPPD, Iskandar Zulkarnaen, keringanan ini diberikan untuk membantu warga masyarakat.

“Kami memberikan keringanan sehingga diharapkan warga bisa membayar pajak, dengan tepat jumlah dan tepat waktu,” katanya.

Setelah mendapatkan keringanan ini, diharapkan target PBB tahun ini bisa mencapai target.

Adapun terkait keringanan PBB Kota Bandung tahun 2021 diatur dalam Perwal Kota Bandung No. 34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19. (*)

Baca Juga:


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.