RADARBANDUNG.id- Untuk membantu warga Kota Bandung, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung memberikan keringanan kepada wajib pajak bumi dan bangunan (PBB).
Salah satu keringanannya adalah penghapusan denda pajak. Meski demikian, untuk pokok pajak tetap akan ditagihkan sesuai dengan undang-undang.
Dengan diberikannya keringanan ini, diharapkan bisa membantu para wajib pajak dan tidak menambah beban.
Menurut Kepala BPPD, Iskandar Zulkarnaen, keringanan ini diberikan untuk membantu warga masyarakat.
“Kami memberikan keringanan sehingga diharapkan warga bisa membayar pajak, dengan tepat jumlah dan tepat waktu,” katanya.
Setelah mendapatkan keringanan ini, diharapkan target PBB tahun ini bisa mencapai target.
Adapun terkait keringanan PBB Kota Bandung tahun 2021 diatur dalam Perwal Kota Bandung No. 34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19. (*)
Baca Juga:
- Cara Cek dan Bayar PBB Secara Online di Kota Bandung
- BPPD Kota Bandung Sediakan Layanan Online Pembayaran PBB, Ini Dia