Pinjol ilegal meraup utung fantastis. Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta di pinjol ilegal dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan 8 tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, yang terungkap baru-baru ini.
Diketahui mereka merupakan kelompok sindikat yang memiliki banyak cabang dan aplikasi dengan sasaran nasabah pada beberapa kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat yang tercatat dari Maret hingga bulan ini, sudah ada 37 laporan yang merasa dirugikan dari praktik pinjol ilegal.
Arif menjelaskan pada 2 September 2021, pihaknya mendapati seseorang yang berinisial TM membuat laporan karena merasa tertekan dengan penagihan yang penyedia layanan pinjol lakukan hingga depresi.
SMS berisi link
Padahal, TM tidak melakukan peminjaman uang. Semua bermula dengan SMS berisi link hingga akhirnya ada sejumlah uang ditransfer ke rekeningnya.
“Setelah menggerebek dan menetapkan tersangka, kami pada tanggal 15 berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengembangan dan ditemukan tempat persembunyian seorang direktur PT TII (berinisial (MSS),” ujar Arif, Kamis (21/10).
Baca Juga: Ditagih Debt Collector, Korban Pinjol Ilegal di Jabar Stres hingga Masuk RS
Menurut Arif, masih banyak aplikasi lainnya yang tidak terdaftar secara resmi yang digunakan untuk melakukan penekanan kepada konsumen.
“Ternyata ini suatu jaringan besar bahkan korbannya di berbagai daerah. Bisa jadi pelakunya di kota A dan korbannya di kota B atau sebaliknya. Sehingga kami bekerja sama dengan Polda DIY dan Polda lainnya memadukan data ini,” ucapnya.