RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyediakan layanan online guna mempermudah pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Melalui portal sistem informasi pelayanan PBB (SIPP), warga Kota Bandung kini dapat menikmati berbagai kemudahan pelayanan PBB tanpa harus datang ke Kantor Disyanjak.
Laman SIPP menyediakan 2 menu utama yakni: Pertama, portal SIPP, yang menyediakan layanan informasi PBB bagi wajib pajak (WP) dengan menyediakan data-data PBB online, di antaranya untuk melakukan pencarian data PBB, pengecekan tagihan PBB dan pengecekan NJOP PBB.
Selengkapnya terkait informasi jenis layanan portal SIPP, klik di sini.
Sementara itu, kedua yakni, pelayanan PBB online yang disediakan bagi wajib pajak yang akan mendaftarkan permohonan PBB online.
Pada menu ini, wajib pajak akan memeroleh fasilitas untuk memonitor atau memantau proses permohonannya. Proses pendaftaran permohonan PBB pun bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Adapun untuk fitur-fiturnya yang tersedia antara lain, form pendaftaran akun baru, form permohonan pelayanan online, upload dokumen.
Selain itu, monitoring proses permohonan, monitoring approval permohonan dan dashboard statistik.
Nah, untuk bisa menikmati atau mengakses layanan SIPP ini, wajib pajak perlu lebih dulu mendaftar, dan berikut ini caranya:
Tata cara pendaftaran layanan pajak online PBB
1.Download SPOP/LSOP dan Formulir Permohonan di menu Pendaftaran Pelayanan PBB Online
2.Daftar
Saat melakukan pendaftaran, wajib pajak perlu mengisi sejumlah data, mulai dari nomor KTP, password, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, email dan nomor handphone.
Data harus sesuai KTP, karena nantinya nomor KTP serta password perlu untuk login. Maka, pastikan nomor hand phone aktif dan benar, karena juga untuk pengiriman notifikasi/pemberitahuan.
3.Setelah mendaftar kemudian Login
4.Pilih Jenis Pelayanan
5.Upload Scan Dokumen SPOP/LSPOP yang telah dipersiapkan/diisi dan dokumen pendukung lainnya
6.Tunggu Notifikasi SMS
7.Lihat Monitoring Proses Permohonan
Baca Juga: BPPD Kota Bandung Sediakan Layanan Online Pembayaran PBB, Ini Dia
Sementara untuk membayar PBB, wajib pajak kini bisa melakukannya secara online melalui gopay, OVO, Bukalapak, Blibli dan Tokopedia. Selain itu, gerai Indomaret, kantor pos, bank BJB dan bank sampah mandiri.
Baca Juga: Cara Cek dan Bayar PBB Secara Online di Kota Bandung
Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengharapkan, fasilitas ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam membayar PBB yang pada gilirannya bisa meningkatkan raihan PBB Kota Bandung.
Mengingat pajak dibutuhkan untuk pembangunan Kota Bandung.
“Saya mengajak seluruh wajib pajak Kota Bandung membayar pajak dengan tepat jumlah dan tepat waktu. Pasalnya itu akan kembali juga kepada masyarakat,” katanya.
(mur/ysf/radarbandung)