News

Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Radar Bandung - 25/10/2021, 19:57 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut
Aa Umbara Sutisna

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal tuntutan itu JPU KPK bacakan dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (25/10/2021).

Menurut JPU KPK, Budi Nugraha, terdakwa Aa Umbara terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama yang sudah diatur dalam UU pasal 12 huruf p, lalu UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung kelas IA khusus, menyatakan bahwa terdakwa Aa Umbara Sutisna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Budi.

Lanjutnya, kata Budi, pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara berupa penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK

“Dan terdakwa tetap ditahan, dan uang pengganti Rp2.379.315.000 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan tiga ratus lima belas ribu),” tegasnya.

Selain itu, JPU KPK juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam gelaran publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Baca Juga: Klarifikasi Radar Bandung Terkait Video 56 Detik Aa Umbara Sutisna

Adapun hal yang memberatkan jaksa, Aa Umbara dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

“Sedangkan untuk hal meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum,” katanya.


Terkait Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’
Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’

YPI Al Falah Dago menggelar silaturahmi akbar bagi para alumni lintas anggkatan yang digelar di aula Al Falah, Dago, Bandung, Sabtu (5/7/2025)

Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden
Bandung Raya
Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 pada Jumat (4/7/2025) di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Apel ini diikuti oleh ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, serta unsur instansi terkait lainnya dalam rangka pengamanan pertandingan sepakbola Piala Presiden Tahun 2025 di […]

Al Ma’soem Lepas Ratusan Wisudawan  SMP dan Santri PSAM  Ajaran 2024-2025
Bandung Raya
Al Ma’soem Lepas Ratusan Wisudawan  SMP dan Santri PSAM  Ajaran 2024-2025

Yayasan Al Masoem melepas rarusan wisudawan SMP dan Santri PSAM tahun ajaran 2024-2025

Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia
Bandung Raya
Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada keluarga besar ReDTIKITA (Relawan Donor Darah dan Thalasemia Indonesia) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Majalaya atas inisiasi kolaboratif yang sarat makna tersebut. Pernyataan Bupati Bandung ini disampaikan pada kegiatan “Ngaji Bareng Thalasemia” dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.