RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kuasa hukum Bupati Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara Sutisna, Rizki Rizgantara menilai ada sejumlah fakta persidangan yang dikesampingkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, dalam persidangan terbaru, Jaksa KPK menuntut Aa Umbara 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara karena dinilai melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Aa Umbara diminta membayar uang pengganti Rp2 miliar, apabila tidak dapat membayar dalam waktu 2 bulan, maka harta benda Aa Umbara akan disita untuk dilelangkan menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika tidak tercukupi, akan dipidana 1 tahun. Tuntutan lain adalah pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Menanggapi itu, Rizki Rizgantara mengaku menghormati tuntutan jaksa KPK. Namun, ia menilai banyak fakta saat persidangan yang Jaksa KPK kesampingkan.
Antara lain, sebutnya, soal fee 6 persen yang juga telah dibantah terdakwa M Totoh Gunawan selaku penyedia barang.
Selain itu, Totoh juga mengatakan tidak ada 3.300 paket, 500 paket secara cuma-cuma, dan ada bukti pembayaran dari Aa Umbara kepada Totoh.
Baca Juga: Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut
“Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp 1,9 miliar ke Pak Umbara, 6 persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp 990 juta,” ungkapnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
“Itu makanya fakta yang berlawanan kami akan uraikan dalam nota pembelaan. Sehingga kami penuh harapan, majelis hakim bisa lebih objektif menilai fakta persidangan yang akan dimuat dalam putusan,” pungkasnya.
(dbs)