News

Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Bui, Ini Kata Kuasa Hukum

Radar Bandung - 25/10/2021, 20:18 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Bui, Ini Kata Kuasa Hukum
Sidang tuntutan Aa Umbara/istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kuasa hukum Bupati Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara Sutisna, Rizki Rizgantara menilai ada sejumlah fakta persidangan yang dikesampingkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, dalam persidangan terbaru, Jaksa KPK menuntut Aa Umbara 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara karena dinilai melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Aa Umbara diminta membayar uang pengganti Rp2 miliar, apabila tidak dapat membayar dalam waktu 2 bulan, maka harta benda Aa Umbara akan disita untuk dilelangkan menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika tidak tercukupi, akan dipidana 1 tahun. Tuntutan lain adalah pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Menanggapi itu, Rizki Rizgantara mengaku menghormati tuntutan jaksa KPK. Namun, ia menilai banyak fakta saat persidangan yang Jaksa KPK kesampingkan.

Antara lain, sebutnya, soal fee 6 persen yang juga telah dibantah terdakwa M Totoh Gunawan selaku penyedia barang.

Selain itu, Totoh juga mengatakan tidak ada 3.300 paket, 500 paket secara cuma-cuma, dan ada bukti pembayaran dari Aa Umbara kepada Totoh.

Baca Juga: Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

“Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp 1,9 miliar ke Pak Umbara, 6 persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp 990 juta,” ungkapnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).

“Itu makanya fakta yang berlawanan kami akan uraikan dalam nota pembelaan. Sehingga kami penuh harapan, majelis hakim bisa lebih objektif menilai fakta persidangan yang akan dimuat dalam putusan,” pungkasnya.

(dbs)


Terkait Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’
Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’

YPI Al Falah Dago menggelar silaturahmi akbar bagi para alumni lintas anggkatan yang digelar di aula Al Falah, Dago, Bandung, Sabtu (5/7/2025)

Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden
Bandung Raya
Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 pada Jumat (4/7/2025) di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Apel ini diikuti oleh ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, serta unsur instansi terkait lainnya dalam rangka pengamanan pertandingan sepakbola Piala Presiden Tahun 2025 di […]

Al Ma’soem Lepas Ratusan Wisudawan  SMP dan Santri PSAM  Ajaran 2024-2025
Bandung Raya
Al Ma’soem Lepas Ratusan Wisudawan  SMP dan Santri PSAM  Ajaran 2024-2025

Yayasan Al Masoem melepas rarusan wisudawan SMP dan Santri PSAM tahun ajaran 2024-2025

Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia
Bandung Raya
Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada keluarga besar ReDTIKITA (Relawan Donor Darah dan Thalasemia Indonesia) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Majalaya atas inisiasi kolaboratif yang sarat makna tersebut. Pernyataan Bupati Bandung ini disampaikan pada kegiatan “Ngaji Bareng Thalasemia” dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.