AFPI menurunkan bunga pinjaman online (Pinjol) legal menjadi 0,4% per Hari untuk membantu upaya pemerintah dalam menumpas pinjol ilegal
RADARBANDUNG.id- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan penurunan batas atas biaya pinjaman hingga 50 persen menjadi tidak melebihi suku bunga flat 0,4 persen per hari.
Biaya pinjaman ini sudah meliputi total bunga pinjol legal, biaya pinjaman dan biaya-biaya lain di luar biaya keterlambatan.
Hal tersebut Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI sampaikan dalam Diskusi Media bertajuk ‘AFPI Dukung Pemberantasan pinjol Ilegal dan Dorong Potensi Industri Pinjaman Digital Indonesia’ untuk membantu upaya pemerintah dalam menumpas aplikasi pinjaman online ilegal yang menjadi topik hangat belakangan ini.
“Kami sudah melakukan review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen tentunya sebagai salah satu upaya agar Fintech Pendanaan Bersama ini lebih terjangkau sehingga masyarakat bisa membedakan yang ilegal dan resmi dengan harganya yang sangat kompetitif,” jelas Adrian.
Selain itu, lanjut Adrian, sebagai bagian dari usaha AFPI untuk ikut berperan aktif memberantas pinjol ilegal, AFPI juga sudah melakukan penyusunan kode etik asosiasi, kaitan dengan pembatasan bunga asosiasi, tata cara penagihan, ketentuan mengenai akses data, pembentukan komisi etik, yang kesemua perangkat-perangkat tersebut sudah dibangun asosiasi sejak 3 tahun lalu, dan bertujuan untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Baca Juga: Terjebak Pinjol: Utang Rp900 Ribu, Bengkak Rp75 Juta
Ia mengklaim AFPI juga sudah melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang berafiliasi dengan pinjol ilegal, mengadakan sertifikasi yang berkaitan dengan agen debt collection, dengan harapan bisa memberikan standar aspek penagihan yang sesuai dengan code of conduct, pedoman perilaku yang menjadi dasar operasional pinjol legal.
Adapun berkaitan dengan pengaduan masyarakat, AFPI telah memiliki Layanan Pengaduan AFPI (Jendela) di hotline 150505 atau email ke: pengaduan@afpi.or.id.
Baca Juga: Diteror Pinjol, Ibu 2 Anak Nekat Gantung Diri
Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti demi meningkatkan kedisiplinan semua anggota AFPI.
Kehadiran pinjol ilegal belakangan ini memang menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Presiden Jokowi, yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Pinjol Ilegal Raup Untung Fantastis, Pinjam Rp5 Juta Bunga Rp80 Juta
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya perhatian dan gerak cepat seluruh pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang sudah banyak meresahkan masyarakat.