RADARBANDUNG.id – Tokoh masyarakat Bandung, Profesor Deding Ishak Ibnu Sudja mengapresiasi perusahaan tekstil di Rancaekek Bandung, PT Budi Agung Sentosa. Selain tidak terbukti melakukan pembuangan limbah ke anak Sungai Citarum, perusahaan juga dinilai patuh terhadap aturan, karena memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sangat memadai dan selalu melakukan pengolahan limbah melalui IPAL sebelum membuangnya.
“Kita patut mengapresiasi. Ini adalah contoh perusahaan yang punya tanggung jawab,” tegas Deding yang juga Ketua STAI Al Jawami Bandung, kepada media hari ini.
Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga berpendapat, penegakan hukum lingkungan memang harus benar-benar konsisten dilaksanakan. Untuk itu mantan anggota Komisi VIII DPR ini juga berharap, aparat bisa menemukan pihak yang telah membuang limbah dan mencemari anak Sungai Citarum. Sedangkan terhadap PT BAS, Deding menilai, bisa menjadi benchmark bagi perusahaan lain. “Dalam arti, perusahaan sudah mematuhi aturan dan punya kesadaran hukum yang baik,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial, bahwa PT BAS membuang limbah ke anak Sungai Citarum. Namun setelah Tim Gabungan yang terdiri atas Satgas 21 Citarum Harum, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, dan Tipiter Krimsus Polda Jabar melakukan investigasi pekan lalu, terbukti bahwa video tersebut tidak benar. Aliran hitam berasal dari gorong-gorong dekat rusunawa, bukan dari outlet PT BAS. Hasil investigasi menyatakan, bahwa PT BAS tidak terbukti mengeluarkan limbah. Tim Gabungan juga sudah memeriksa IPAL di PT BAS dan menyatakan bahwa air buangan baik dan sesuai standar baku mutu.
General Manager PT Budi Agung Sentosa, Hayun Basyar mengatakan, perusahaan memang bersih dan selalu beritikad baik. PT BAS, lanjutnya, tidak pernah membuang air limbah ke anak Sungai Citarum dalam keadaan belum diolah.
“Kami sangat peduli lingkungan. Sebelum dibuang, seluruh air sisa produksi harus diolah melalui IPAL. Kami memiliki IPAL satu hektare,” tegas Hayun.

Kondisi instalasi pengolahan air limbah PT. Budi Agung Santosa.
Menurut Hayun, IPAL yang dioperasikan 24 jam tersebut dilengkapi peralatan dan teknologi sangat memadai. Mulai sistem fisika/kimia dan sistem bakteriologi. Sistem fisika/kimia, imbuhnya, untuk menurunkan dan menetralisir zat-zat yang terkandung di dalam limbah. Sedangkan bakteriologi, untuk menurunkan Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), serta kadar keasaman (pH).
“Dua kali proses. Makanya pada tahap akhir, air limbah sudah jernih,” kata Hayun.
Pada bagian muara IPAL juga disambungkan dengan kolam ikan. Sebelum dibuang melalui outlet, seluruh air yang sudah diolah melalui IPAL harus melewati kolam tersebut. “Ikan-ikan tetap hidup dan sehat sampai sekarang. Ini indikator bahwa air yang akan dibuang, sudah bagus, memenuhi standar baku mutu, dan tidak membahayakan mahluk hidup,” tegasnya.
Hayun memastikan, IPAL dalam kondisi selalu baik. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung rutin memeriksa pelaksanaan lingkungan hidup, termasuk kondisi IPAL.
“Begitu juga Satgas Citarum Harum, rutin memeriksa dan mengawasi IPAL. Pengecekkan tiga kali dalam sebulan, yaitu terkait BOD, COD, dan juga kadar pH. Hasilnya pun selalu baik dan memenuhi standar baku mutu,” tegas Hayun.