News

Harga PCR Akan Diturunkan Jadi Rp300 Ribu

Radar Bandung - 26/10/2021, 14:23 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Calon penumpang pesawat saat menunjukkan surat hasil tes PCR di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2020). Foto: (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar harga tes RT- PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat

RADARBANDUNG.id- PEMERINTAH tetap menjadikan tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara. Bahkan, penerapannya akan diperluas ke moda transportasi lain, meski menuai kritik.

Menko Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, ketetapan PCR pada moda transportasi pesawat ditujukan sebagai penyeimbang relaksasi pada aktivitas masyarakat, terutama sektor pariwisata.

Meski pertumbuhan kasus positif saat ini rendah, kegiatan protokol kesehatan 3M dan 3T (testing, tracing, treatment) harus tetap diperkuat.

Dengan langkah itu, diharapkan kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menurut Luhut, hal itu juga belajar dari pengalaman negara-negara lainnya. ”Secara bertahap, penggunaan tes PCR juga diterapkan pada transportasi lainnya pada masa liburan Nataru untuk antisipasi,” jelas Luhut kemarin (25/10).

Beberapa hal menjadi pertimbangan pemerintah. Di antaranya, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas tetap meningkat meski penerbangan ke Bali disyaratkan PCR.

Akhirnya, itu mendorong kenaikan kasus. Padahal, varian Delta belum menyerang.

Luhut melanjutkan, saat ini mobilitas di Bali sudah sama dengan Nataru tahun lalu. ”Diperkirakan terus naik sampai akhir tahun ini sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus,” paparnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menkes Turunkan Harga Tes PCR di Rp450 ribu sampai Rp500 ribu

Untuk mengakomodasi keluhan masyarakat, kata Luhut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar harga tes RT- PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat.

Luhut mengakui bahwa pihaknya mendapatkan banyak masukan dan kritik dari masyarakat soal kebijakan tes PCR tersebut. Terutama berkaitan dengan kasus dan level PPKM yang menurun, tapi justru memberlakukan syarat tes PCR.

Baca Juga; Rumah Sakit di Bandung Mulai Turunkan Harga Tes PCR

Menurutnya, kewajiban tes PCR diberlakukan lantaran pihaknya melihat risiko persebaran yang semakin meningkat karena naiknya mobilitas penduduk dalam beberapa minggu terakhir.

”Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan enam relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Harga Tes PCR di Bandung Barat Maksimal Rp495.000

Luhut mencontohkan Inggris, Belanda, Singapura, dan beberapa negara Eropa lainnya.

”Pemerintah hari ini terus memohon kepada masyarakat agar sekali lagi tidak bereuforia yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada,” imbuhnya.