News

Pembebasan PBB untuk Kategori Rumah Tinggal di Kota Bandung

Radar Bandung - 27/10/2021, 03:12 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pembebasan PBB untuk Kategori Rumah Tinggal di Kota Bandung

Pembebasan PBB untuk kategori rumah tinggal di Kota Bandung diberikan kepada wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa rumah tinggal

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung banyak memberikan keringanan kepada masyarakat dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satunya, pembebasan PBB untuk kategori rumah tinggal di Kota Bandung, yakni pembebasan PBB yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa rumah tinggal dengan nilai ketetapan PBB sampai Rp100.000.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perwal Kota Bandung No. 34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19, yang diundangkan sejak 31 Maret 2021.

Khususnya aturan tersebut terdapat pada bab II dengan aturannya sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup Pemberian Pembebasan PBB

Pasal 2

(1) Pembebasan PBB diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah Daerah Kota Bandung.

(2) Pembebasan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB yang seharusnya terutang.

(3) Pembebasan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan diberikan kepada objek PBB dengan Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) Perumahan/Rumah.

(4) Terhadap tunggakan PBB terutang sampai dengan tahun pajak 2019 sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap harus dibayar dan dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Pemberian pembebasan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan secara otomatis melalui sistem pada Bapenda.

(2) Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan SPPT PBB.

Tata Cara Pembebasan PBB

Bapenda atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Bidang PAD 2 melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak dan jumlah ketetapan PBB sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Badan.

Penghapusan sanksi administrasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Tahun 2020.

Selengkapnya Klik Perwal Kota Bandung No. 34/2021

Baca Juga:


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.