Bagi wajib pajak (WP) yang hendak bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bandung bisa secara online melalui sejumlah layanan berikut ini
RADARBANDUNG.Id, BANDUNG- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyediakan layanan online untuk pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk informasi tagihan atau permohonan layanan PBB secara online dapat mengakses link www.sipp.bapenda.bandung.go.id.
Melalui layanan online, masyarakat yang akan membayar PBB non tunai bisa melalui gopay, OVO, Bukalapak, Blibli dan Tokopedia.
Selain itu, bisa juga melalui gerai Indomaret, lewat kantor pos melalui bank BJB dan bank sampah mandiri.
Dengan fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang pada gilirannya bisa meningkatkan raihan PBB di Kota Bandung.
Baca Juga: Cara Cek dan Bayar PBB Secara Online di Kota Bandung
Mengingat pajak dibutuhkan untuk pembangunan di Kota Bandung.
“Saya mengajak seluruh wajib pajak di Kota Bandung untuk membayar pajak dengan tepat jumlah dan tepat waktu. Pasalnya itu akan dikembalikan juga kepada masyarakat,” ujar Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen. (mur)