AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah menghadirkan www.cekfintech.id, situs untuk cek suatu aplikasi pinjol legal atau ilegal
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pandemi Covid-19 nampaknya telah meningkatkan kebutuhan pendanaan di masyarakat.
Pinjaman online (pinjol) ilegal memberikan kemudahan akses pendanaan, namun menerapkan beban bunga tinggi serta melanggar berbagai prinsip kelola yang baik dalam industri financial technology (fintech).
Baru-baru ini terungkap bisnis pinjol yang berhasil dihentikan. Pinjol ilegal dan kerugian terhadap masyarakat semakin menjadi perhatian presiden dan jajarannya di pemerintahan.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (KOMINFO) juga terus menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal.
4.800 aplikasi Pinjol Ilegal muncul selama 5 tahun terakhir
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online (Pinjol) ilegal telah muncul selama 5 tahun terakhir, yang mana mereka tidak seperti fintech lending terdaftar dan berizin yang mematuhi peraturan OJK serta kode etik dari AFPI & AFTECH.
Terkait hal ini, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal.
Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal.
Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Simak Tips dari OJK
Industri fintech lending Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 tahun terakhir. Fintech lending terdaftar yang berlisensi (total berjumlah 106 sesuai data OJK pada 6 Oktober 2021) telah menyalurkan total pinjaman Rp251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam (OJK, Agustus 2021).
Penyaluran dana pinjaman digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit Covid-19.
Baca Juga: Diteror Rentenir atau Pinjol? Jangan Takut, Warga Bandung Bisa Chat WhatsApp ke Nomor Ini
“Namun dalam beberapa tahun terakhir manfaat serta kontribusi positif dan fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian telah terganggu munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat,” tutur Adrian Gunadi, Rabu (27/10).