“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,”
RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Tahun 2021 segera berakhir dan tentunya akhir tahun biasa dihabiskan untuk waktu berlibur masyarakat, terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Akan tetapi, pada akhir tahun ini, kondisi pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang membuat masyarakat belum bisa leluasa dalam memanfaatkan momen hari libur.
Pasalnya, dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karenanya, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif.
Pangkas cuti bersama
Langkah tersebut di antaranya memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Mulai 6 Mei, Cuti Bersama Cuma Sehari
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/10).