Sahkah pernikahan yang dihasilkan dari sebuah hubungan hasil selingkuh?
RADARBANDUNG.id- Baik di kota maupun di desa, perselingkuhan marak terjadi akhir-akhir ini. Baik yang memulainya itu laki-laki maupun perempuan.
Perselingkuhan jugalah yang menjadi salah satu pemicu tingginya angka perceraian.
Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap upaya-upaya apapun yang merusak keutuhan rumah tangga orang lain?
Islam memandang hal tersebut adalah haram. Bahkan tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk dalam kategori dosa besar, sebagaimana yang radarbandung.id kutip dari Bahtsul masail atau pembahasan masalah-masalah di laman nu.or.id.
Nah, salah satu argumentasinya yakni, meminang (khitbah) seorang perempuan yang sudah dipinang laki-laki lain saja dilarang, apalagi mendekati dan merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya.
Dalam sebuah hadits dikatakan:
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا -رواه النسائي
“Dan barang siapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami”. (H.R. an-Nasai).
Dari penjelasan singkat itu, dapat dipahami hubungan laki-laki dengan perempuan yang statusnya masih bersuami adalah hubungan terlarang.
Dan lelaki itu dianggap sebagai perusak. Jika akhirnya keduanya bercerai, kemudian si perempuan menikah dengan laki-laki selingkuhannya, apakah hubungan terlarang itu berdampak bagi status hukum pernikahan mereka.
Baca Juga: 6 Alasan Wanita Rela Jadi Selingkuhan Pria Beristri
Pernikahan dari hubungan hasil selingkuh
Pendapat yang sangat keras Madzhab Maliki sampaikan. Jika ada seseorang laki merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, kemudian suaminya menceraikan perempuan itu, lantas laki-laki yang merusak hubungan itu, setelah selesai masa iddah menikahinya, maka pernikahannya harus dibatalkan, walaupun setelah terjadi akad nikah. Sebab terdapat kerusakan dalam akad.
وَقَالَ الشَّيْخُ عَلِيٌّ الْأَجْهُورِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مَا نَصُّهُ ذَكَرَ الْأَبِيُّ مَسْأَلَةً مَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَنَّهُ يُفْسَخُ , وَلَوْ بَعْدَ الْبِنَاءِ , فَإِنَّهُ نُقِلَ عَنْ ابْنِ عَرَفَةَ أَنَّ مَنْ سَعَى فِي فِرَاقِ امْرَأَةٍ لِيَتَزَوَّجَهَا فَلَا يُمْكِنُ مِنْ تَزْوِيجِهَا وَاسْتَظْهَرَ أَنَّهُ إنْ تَزَوَّجَ بِهَا يُفْسَخُ قَبْلَ الْبِنَاءِ وَبَعْدَهُ لِمَا يَلْزَمُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْفَسَادِ
“Syaikh Ali al-Ajhuri ra berkata- bunyinya adalah- bahwa al-Abiyyu menjelaskan masalah orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, bahwa pernikahan keduanya (lelaki yang merusak dan wanita yang dirusak) itu harus dibatalkan walau setelah akad nikah.
Baca Juga: Begini Cara Mengakhiri Hubungan Terlarang dengan Selingkuhan
Pandangan ini sebenarnya dinukil dari Ibnu Arafah yang menyatakan, barang siapa yang berusaha memisahkan seorang perempuan dari suaminya agar ia bisa menikahi perempuan tersebut, maka tidak mungkin baginya (tidak diperbolehkan, pent) untuk menikahinya.
Baca Juga; Berbagai Karma yang Akan Kamu Dapatkan Jika Berani Selingkuh dari Pasangan
Dan hal ini menjadi jelas bahwa, jika lelaki menikahihnya maka pernikahannya harus dibatalkan, baik sebelum atau sesudah akad karena hal itu menyebakan kerusakan dalam (akad, pent).