RADARBANDUNG.id- BPKB adalah buku yang Satuan Lalu Lintas Polri keluarkan atau terbitan sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
BPKB merupakan dokumen penting, maka pemilik kendaraan harus benar-benar menjaganya mengingat fungsi dan peranan BPKB ini sangat penting untuk kendaraan.
Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor, baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan.
Melansir laman Polri.go.id, BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh pemiliknya.
BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Bagaimana jika BPKB hilang atau rusak?
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 32 ayat 1, dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik ranmor (kendaraan bermotor) dapat mengajukan permohonan penggantian.
Nah, berikut syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus BPKB hilang atau rusak:
Penggantian BPKB karena hilang
Untuk mengurus penggantian BPKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
1. Tanda bukti identitas
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
4. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
5. STNK
6. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
7. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional, dan
9. Hasil cek fisik kendaraan bermotor