RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan hingga pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat atau wajib pajak pada tahun 2021.
Kebijakan keringanan dan pembebasan pembayaran PBB tersebut lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi tahun ini dan tentunya berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Terkait keringanan dan pembebasan PBB Kota Bandung 2021 diatur dalam Perwal Kota Bandung No. 34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Lalu apa saja keringanan yang Pemkot Bandung berikan dalam pembayaran PBB 2021? Berikut di antaranya:
- Tidak ada kenaikan PBB tahun 2021
- Ketetapan Rp 100 ribu rumah tinggal bebas PBB
- Penghapusan denda/sanksi administrasi PBB sampai tahun 2020 yang berlaku hingga 31 Desember 2021
- Veteran Indonesia purna tugas 100 persen bebas PBB
- Veteran Perdamaian aktif bertugas 75 persen bebas PBB
- Pemberian pengurangan PBB tahun 2021 sebesar 15 persen untuk objek pajak hotel/wisma, rumah makan atau restoran, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan.
Baca Juga: Keringanan PBB di Kota Bandung Tahun 2021
Sementara itu, masyarakat juga dapat membayar PBB secara online melalui gopay, OVO, Bukalapak, Blibli dan Tokopedia, melalui gerai Indomaret, kantor pos, bank BJB atau bank sampah mandiri.
Adanya fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar PBB yang pada gilirannya bisa meningkatkan raihan PBB di Kota Bandung.
Baca Juga: Info Sistem Informasi Pelayanan PBB (SIPP) bagi Warga Kota Bandung
Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen menyampaikan, keringanan untuk membantu masyarakat. Setelah mendapatkan keringanan, diharapkan target PBB tahun ini bisa mencapai target.
“Kami memberikan keringanan sehingga diharapkan warga bisa membayar pajak dengan tepat jumlah dan tepat waktu,” katanya.
“Saya mengajak seluruh wajib pajak di Kota Bandung untuk membayar pajak. Pasalnya itu akan dikembalikan juga kepada masyarakat,” tandasnya. (*)