RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengusut dugaan kasus korupsi penggelapan uang oleh karyawan di perusahaan DAMRI Cabang Bandung sebesar Rp 1,2 miliar.
Dugaan korupsi penggelapan uang pendapatan perusahaan diduga dilakukan pegawai yang berinisial SS.
Hal tersebut dibenarkan pihak Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
“Penanganan kasus ini oleh Kejari Bandung. Dari laporan yang diterima, SS ini pengelola uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke perusahaan,” ujarnya, Jumat (29/10/2021).
SS ini diduga melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018.
Ia mengatakan, kini pihak kasus yang ditangani pihak Kejari Bandung sedang melakukan proses pemeriksaan lebih mendalam.
“SS dari informasi laporan sudah jadi tersangka. Diduga menggelapkan uang pendapatan sebesar Rp 1,2 miliar, ” ungkapnya.
Sementara itu, penetapan terhadap SS ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Baca Juga: DAMRI Bandung Akui Tak Bayar Penuh Gaji Pegawai
Sebelumnya, perusahaan DAMRI Cabang Bandung ini menjadi sorotan publik, sebab per tanggal 28 Oktober 2021 memberhentikan operasi 8 rute bus di Kota Bandung.
Selain itu permasalahan lainnya yang membelit perusahaan DAMRI cabang Bandung ini adalah telat membayar gaji para pegawai selama kurang lebih 7 bulan.
Baca Juga: DAMRI Tutup 8 Rute Bus Kota Bandung, Ini Reaksi Warga
Dikonfirmasi, kepada pihak Perusahaan DAMRI Cabang Bandung menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejari Bandung.
“Terkait proses hukum, pihak DAMRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (cr1)