RADARBANDUNG.id- Tes PCR kini tak diperlukan lagi bagi penumpang bus jarak jauh setelah Kemenhub melakukan penyesuaian terhadap syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19, terutama untuk bus dan mobil jarak jauh atau dengan jarak 250 Km.
Aturan terkait perjalanan darat, baik bus maupun mobil yang menggunakan jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR atau antigen telah Kemenhub revisi.
Tak ada lagi batas minimal perjalanan yang ditempuh untuk kewajiban menggunakan tes PCR.
Untuk diketahui, aturan pelaku perjalanan moda transportasi darat, bus maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes RT- PCR maksimal 3×24 jam.
Atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Hal ini tertuang dalam SE Kemenhub.
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), SE Nomor 87 (dan perubahannya SE No. 91), SE Nomor 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan SE Nomor 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Adita.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yang baru terbit antara lain:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Perhatian! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.
Untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat, akan dilakukan pengecekan secara acak oleh petugas gabungan di lapangan.
Baca Juga: Biaya Tes Swab PCR dan Layanan Kesehatan Lainnya di Lab Kesda Kota Bandung
“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini,” katanya.
“Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Tarif Tes PCR Rp275 Ribu
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ujarnya lagi.
(pojoksatu/rb)