RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sempat digantung selama kurang lebih dua tahun tanpa Surat Keputusan (SK), pengurus Karang Taruna Kota Bandung periode 2019-2024 pimpinan Andri Gunawan, resmi dikukuhkan oleh Walikota Bandung Oded M Danial di Pendopo, Kota Bandung pada Rabu (3/11).
Pengukuhan itu diperkuat setelah terbitnya SK Nomor 062/Kep.751-Dinsos/2021 diteken Oded pada 18 Agustus 2021. Padahal, Andri Gunawan telah dinyatakan menang dalam pemilihan pengurus sejak 25 November 2019.
Disinggung soal lamanya jangka waktu penerbitan SK dari terpilihnya Andri Gunawan, Oded mengaku tidak mengetahui teknis ikhwal itu dan melempar pertanyaan itu pada Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono.
Tono berkilah, keterlambatan SK Karang Taruna bukan lambatnya penerbitan SK dari Pemkot Bandung. Pemkot Bandung baru mendapatkan rekomendasi dari tingkat provinsi pada bulan lalu sehingga dapat menerbitkan SK bulan Agustus 2021.
BACA JUGA : Diintai Banjir dan Longsor, Bandung Barat Siaga Darurat Bencana
“Jadi, kami tak berarti lambat untuk melantik, sebab memang sebelum keluar rekomendasi dari provinsi khususnya Karang Taruna Jawa Barat, memang masih ada masalah administrasi yang belum selesai. Tapi, ujung-ujungnya kami menunggu rekomendasi dari karang taruna Jabar,” katanya.
Seperti diketahui, Andri Gunawan telah ditetapkan sebagai Ketua terpilih pada Temu Karya Karang Taruna Kota Bandung 25 November 2019, Andri meraih suara terbanyak dengan 18 suara dari total 32 hak suara mengalahkan rivalnya Oki Ariestiana.
Sejak saat itu, meski resmi terpilih kepengurusan Andri Gunawan bergerak tanpa sokongan SK Pemkot Bandung. Masa pandemi anggota Karang Taruna di berbagai kelurahan terjun langsung dalam penanganan Covid-19.